Jangan Sepelekan Nyeri Sendi Pagi Hari! Kenali Gejala dan Bahaya Rheumatoid Arthritis
Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:57
Sebagian besar masyarakat sering menganggap nyeri sendi sebagai keluhan ringan akibat kelelahan fisik atau cedera biasa.
TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan tunggal hingga menyebabkan korban tewas terjadi di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa 31 Mei 2022, dini hari.
Korbannya pengendara motor Yamaha RX King bernama Abdul Rohim. Ia tewas akibat menabrak pembatas jalan di Jalan Raya Serang, setelah melaju dengan kecepatan tinggi.
Insiden itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Ketika itu korban tengah melaju dari arah Jayanti menuju Balaraja, dengan sepeda motornya yang tidak memiliki nomor polisi. Saat melintasi Jalan Raya Serang Km 31 depan Pasar Gembong, tiba-tiba korban hilang kendali.
"Korban nabrak pembatas jalan beton yang berada di tengah jalan. Akibatnya, Rohim meninggal dunia di lokasi," kata Kanit Laka Polresta Tangerang AKP Mulyadi, seperti dilansir dari Detik.
Akibat menabrak pembatas jalan dengan kencang, korban mengalami luka serius pada bagian kepalanya hingga tewas di tempat. Jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang.
Namun polisi belum dapat memastikan apakah korban hilang kendali karena mengantuk atau dalam pengaruh minuman beralkohol. Pihak Kepolisian mengaku perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Masih kita dalami," jelas Mulyadi.
Sebagian besar masyarakat sering menganggap nyeri sendi sebagai keluhan ringan akibat kelelahan fisik atau cedera biasa.
TODAY TAGRichard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews