Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026
Senin, 6 Juli 2026 | 12:59
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan tunggal hingga menyebabkan korban tewas terjadi di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa 31 Mei 2022, dini hari.
Korbannya pengendara motor Yamaha RX King bernama Abdul Rohim. Ia tewas akibat menabrak pembatas jalan di Jalan Raya Serang, setelah melaju dengan kecepatan tinggi.
Insiden itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Ketika itu korban tengah melaju dari arah Jayanti menuju Balaraja, dengan sepeda motornya yang tidak memiliki nomor polisi. Saat melintasi Jalan Raya Serang Km 31 depan Pasar Gembong, tiba-tiba korban hilang kendali.
"Korban nabrak pembatas jalan beton yang berada di tengah jalan. Akibatnya, Rohim meninggal dunia di lokasi," kata Kanit Laka Polresta Tangerang AKP Mulyadi, seperti dilansir dari Detik.
Akibat menabrak pembatas jalan dengan kencang, korban mengalami luka serius pada bagian kepalanya hingga tewas di tempat. Jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang.
Namun polisi belum dapat memastikan apakah korban hilang kendali karena mengantuk atau dalam pengaruh minuman beralkohol. Pihak Kepolisian mengaku perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Masih kita dalami," jelas Mulyadi.
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TODAY TAGProses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews