Connect With Us

Transaksi di Pos Satpam Pabrik Cikupa Tangerang, Pengedar Sabu Ditangkap 

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 14 Juni 2022 | 18:53

Barang bukti yang disita dari pengedar sabu berinisial HP di pos satpam pabrik di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pengedar sabu berinisial HP, 35, ditangkap aparat Satnarkoba Polresta Tangerang saat hendak bertransaksi di dalam Pos Satpam PT Kum-Kang Tech Indonesia, Kawasan Industri Purati Kencana Alam, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi sabu di dalam kertas timah rokok dengan berat hampir 1 gram.

Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di pos satpam pabrik manufaktur aksesoris sepatu ini.

"Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata pos satpam digunakan untuk tempat bertransaksi," kata Gede, Selasa 14 Juni 2022.

Pasca mengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya ada di dalam pos satpam itu, personel Satnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penyergapan, pada Sabtu 11 Juni 2022 lalu.

"Personel sudah mendapatkan profil lengkap tentang pelaku dan saat beraksi di pos satpam, personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ternyata benar ada narkoba jenis sabu pada pelaku," ungkap Gede. 

Selain barang bukti sabu, polisi menyita pipa kaca yang masih ada sisa sabu, sendok, sedotan warna putih dan plastik klip bening di dalam bungkus rokok, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku.

Pasca penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan.

"Pelaku dikenakan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," tukas Gede.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill