MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Sekolah Al Azhar di Kabupaten Tangerang kembali melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring lantaran ada siswa yang terjangkit Covid-19.
"Ada yaitu sekolah Al Azhar (daring kembali)," ujar Fahrudin, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi, Selasa 26 Juli 2022.
Fahrudin menuturkan, terdapat siswa di Sekolah Al Azhar yang terjangkit Covid-19, sehingga pembelajaran dilakukan online agar tidak menular kepada siswa maupun guru lainnya.
"Daring dilakukan sesuai dengan SOP, yaitu 14 hari atau dua pekan," katanya.
Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah SD di Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Legok lainnya yang kembali menerapkan pembelajaran secara daring karena Covid-19.
Namun, Fahrudin belum dapat informasi lebih lanjut terkait hal tersebut. Fahrudin memastikan, protokol kesehatan Covid-19 sudah diterapkan di sekolah-sekolah.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGPenyaluran dana hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada 11 sekolah swasta di Provinsi Banten menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews