Connect With Us

Tusuk Rekan Prianya di Kontrakan, Pemuda di Tangerang Ditangkap Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 12 Agustus 2022 | 18:15

Pelaku berinisial BM, 25, yang diamankan polisi setelah menusuk rekan kerjanya dengan gunting di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria muda berinisial BM, 25, harus berurusan dengan pihak Polsek Balaraja setelah menusuk rekan prianya, MP, 23. Pelaku menusuk korban menggunakan gunting.

“Betul telah diamankan seorang pria BM, warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, lantaran menusuk rekan kerjanya dengan gunting,” kata Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, Jumat, 12 Agustus 2022.

Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Rabu, 10 Agutsu 2022, di rumah kontrakan pelaku di Kampung Kedaung, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Akibat dari tusukan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami luka di bagian leher, kepala, dan punggung," ungkapnya.

Hubungan pelaku dengan korban merupakan rekan kerja di restoran. Adapun insiden ini berawal saat korban mendatangi rumah kontrakan pelaku untuk mengajak berangkat kerja bareng.

"Saat korban datang, tersangka sempat membentak korban karena dianggap menatapnya dengan sinis. Tersangka kemudian masuk ke dalam kontrakan, kemudian keluar membawa gunting, dan langsung melakukan penusukan sebanyak enam kali kepada korban yang duduk di depan kontrakan tersangka," jelas Kapolsek.

Menurutnya, ketika peristiwa itu terjadi, sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung melerai keributan pelaku dengan korban.

“Salah satu warga juga mengamanatkan gunting yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan. Sementara itu, korban langsung meninggalkan lokasi untuk membuat laporan ke Polsek Balaraja,” katanya.

Setelah menerima pelaporan dari warga, katanya, aparat Polsek Balaraja langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa gunting.

Yudha menerangkan motif dari penusukan tersebut lantaran pelaku kesal terhadap korban. Terlebih, lanjutnya, kekesalan ini sudah lama dipendam pelaku. 

"Kekesalan itu dipicu karena menurut tersangka korban kerap menantang dirinya berkelahi. Selain itu, antara tersangka dan korban juga kerap terlibat adu mulut di tempat kerja,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Balaraja. "Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

NASIONAL
BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

Jumat, 30 Januari 2026 | 09:15

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membantah narasi yang beredar di media sosial terkait Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang disebut-sebut dapat menjadi “bom waktu” dan memicu cuaca tidak stabil jika dilakukan secara terus-menerus.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

PROPERTI
Stasiun Jatake Bakal Makin Dongkrak Nilai Properti di BSD City

Stasiun Jatake Bakal Makin Dongkrak Nilai Properti di BSD City

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:09

Sinar Mas Land (SML) kembali memperkuat posisinya sebagai pengembang kota mandiri dengan meresmikan Stasiun Kereta Api Jatake di BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa 28 Januari 2026, kemarin.

KAB. TANGERANG
Dinkes Kabupaten Tangerang Perkuat Faskes Antisipasi Virus Nipah

Dinkes Kabupaten Tangerang Perkuat Faskes Antisipasi Virus Nipah

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:29

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mulai memperkuat fasilitas kesehatan (faskes) sebagai upaya mengantisipasi potensi temuan penyebaran virus Nipah di wilayahnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill