Connect With Us

Gadis di Kronjo Tangerang Tak Berdaya Celananya Dilucuti Buruh Lalu Ditinggal

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 19 Agustus 2022 | 10:02

Ilustrasi pemerkosaan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang gadis berusia 16 tahun tak berdaya di tangan buruh harian berinisial R, 20, setelah menenggak minuman keras (miras). Gadis ini dirudapaksa buruh tersebut di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, dalam peristiwa pemerkosaan yang terjadi beberapa waktu lalu tersebut pelaku membawa korban ke area kompleks pertokoan dalam keadaan sepi.

Saat itu, katanya, pelaku merayu korban untuk menenggak miras mengandung alkohol yang sudah disiapkannya di dalam botol bekas air mineral.

"Setelah korban meminum minuman tersebut tidak lama setelah itu korban merasa pusing dan lemas. Lalu korban berbaring dilantai, dan dalam kondisi korban sudah terbaring lemas tersebut," jelasnya, Jumat, 19 Agustus 2022.

Dalam kesempatan tersebut, pelaku merudapaksa korban untuk melampiaskan nafsu birahinya yang sudah lama tertahan.

"Tersangka lalu melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban, dengan terlebih dahulu tersangka melepaskan celana korban," jelasnya.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku pun meninggalkan korban seorang diri. Setelah peristiwa pilu ini, korban kemudian bercerita ke orang tua dan pamannya.

Peristiwa itu lalu dilaporkan ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Kapolres mengatakan, pelaku memang sudaj lama tertarik kepada korban. Sehingga tersangka berani mendekati korban kemudian merayu korban sampai akhirnya tersangka tega melakukan perbuatan rudapaksa.

"Kemudian tersangka berhasil mendapatkan nomor handphone korban. Setelah itu tersangka dengan bujuk rayunya berhasil membawa korban untuk keluar rumahnya," katanya.

Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

BANTEN
Kapal Vietnam Kepergok Selundupkan Sisik Trenggiling Rp46,8 Miliar di Perairan Merak Banten

Kapal Vietnam Kepergok Selundupkan Sisik Trenggiling Rp46,8 Miliar di Perairan Merak Banten

Jumat, 10 April 2026 | 20:39

Upaya penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling dari kapal asing MV Hoi An 8 berbendera Vietnam digagalkan Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten di perairan Tanjung Sekong, Merak, Kota Cilegon.

TANGSEL
Penanganan Banjir dan Sampah Jadi Fokus Pemkot Tangsel di 2027

Penanganan Banjir dan Sampah Jadi Fokus Pemkot Tangsel di 2027

Minggu, 12 April 2026 | 15:47

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memfokuskan penanganan banjir hingga sampah pada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

KOTA TANGERANG
Pelajar Tewas Terjatuh dari Flyover Green Lake City Cipondoh Usai Tabrak Pembatas

Pelajar Tewas Terjatuh dari Flyover Green Lake City Cipondoh Usai Tabrak Pembatas

Minggu, 12 April 2026 | 19:17

Kecelakaan maut terjadi di Flyover Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Jumat 10 April 2026, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill