Connect With Us

Gadis di Kronjo Tangerang Tak Berdaya Celananya Dilucuti Buruh Lalu Ditinggal

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 19 Agustus 2022 | 10:02

Ilustrasi pemerkosaan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang gadis berusia 16 tahun tak berdaya di tangan buruh harian berinisial R, 20, setelah menenggak minuman keras (miras). Gadis ini dirudapaksa buruh tersebut di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, dalam peristiwa pemerkosaan yang terjadi beberapa waktu lalu tersebut pelaku membawa korban ke area kompleks pertokoan dalam keadaan sepi.

Saat itu, katanya, pelaku merayu korban untuk menenggak miras mengandung alkohol yang sudah disiapkannya di dalam botol bekas air mineral.

"Setelah korban meminum minuman tersebut tidak lama setelah itu korban merasa pusing dan lemas. Lalu korban berbaring dilantai, dan dalam kondisi korban sudah terbaring lemas tersebut," jelasnya, Jumat, 19 Agustus 2022.

Dalam kesempatan tersebut, pelaku merudapaksa korban untuk melampiaskan nafsu birahinya yang sudah lama tertahan.

"Tersangka lalu melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban, dengan terlebih dahulu tersangka melepaskan celana korban," jelasnya.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku pun meninggalkan korban seorang diri. Setelah peristiwa pilu ini, korban kemudian bercerita ke orang tua dan pamannya.

Peristiwa itu lalu dilaporkan ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Kapolres mengatakan, pelaku memang sudaj lama tertarik kepada korban. Sehingga tersangka berani mendekati korban kemudian merayu korban sampai akhirnya tersangka tega melakukan perbuatan rudapaksa.

"Kemudian tersangka berhasil mendapatkan nomor handphone korban. Setelah itu tersangka dengan bujuk rayunya berhasil membawa korban untuk keluar rumahnya," katanya.

Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

TANGSEL
Harga Bawang Merah di Pasar Serpong Tembus Rp60 Ribu per Kg, Pembeli Mulai Berkurang

Harga Bawang Merah di Pasar Serpong Tembus Rp60 Ribu per Kg, Pembeli Mulai Berkurang

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:54

Harga bawang merah di Pasar Serpong, Tangerang Selatan, melonjak dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan pedagang maupun pembeli.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill