Connect With Us

Hitungan Detik, Maling Sikat Motor CRF di Parkiran Minimarket Telaga Bestari Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 22 Agustus 2022 | 12:02

Pelaku curanmor gasak Honda CRF di Parkiran Alfamart Telaga Bestari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin 22 Agustus 2022, dini hari. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Seorang maling menggasak sepeda motor jenis Honda CRF di parkiran minimarket Alfamart Telaga Bestari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 21 Agustus 2022, dini hari.

Kejadian yang terekam CCTV di lokasi ini berlangsung begitu cepat. Dalam video berdurasi 43 detik itu terlihat seorang pria dengan menggunakan jaket hitam, celana pendek dan wajahnya ditutupi helm.

Dalam hitungan detik, bandit tersebut membawa kabur motor yang telah dibongkar paksa menggunakan kunci letter T.

Ira, Pegawai Alfamart Telaga Bestari membenarkan kejadian tersebut. Namun peristiwa ini bukan yang pertama kali. Pada Minggu lalu pun ada juga pelanggan yang kemalingan motor.

"Yang hilang punya costumer kita, jenisnya CRF/KLX katanya udah lapor polisi dan tadi juga korban sama temennya ke sini melihat CCTV," ungkapnya kepada TangerangNews.

Dia menduga pelaku pencurian merupakan orang yang sama jika dilihat dari postur tubuhnya.

"Sepertinya orang yang sama, beraksinya di atas jam 12 malam. Jadi pengunjung harus lebih hati-hati lagi memarkirkan motor," katanya.

BANTEN
Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Senin, 12 Januari 2026 | 09:37

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill