Connect With Us

Setelah Gizi Buruk, Bocah Pemakan Pasir dan Semen di Teluknaga Tangerang Belum Bisa Jalan

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 29 Agustus 2022 | 17:36

Kondisi terakhir MR, bocah berusia 8 tahun yang mempunyai kebiasaan memakan pasir, kerikil dan semen di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin 29 Agustus 2022. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Bocah berusia 8 tahun yang mempunyai kebiasaan memakan pasir, kerikil dan semen di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang kini mengalami masalah kesehatan lain. 

Meski meski kondisinya sudah membaik setelah sempat mengalami gizi buruk, anak pasangan suami istri Jahani dan Sulis tersebut masih belum bisa berjalan seperti anak pada umumnya.

"Kata dokter karena kekurangan zat besi jadi belum bisa berjalan sampai sekarang," ucap sang ayah, Jahani saat ditemui di rumahnya, Senin, 29 Agustus 2022.

Masalah gizi buruk MR kini berangsur pulih, ditandai dengan berat badannya yang sebelumnya 8 kilogram, menjadi 11,9 kilogram.

Jahani mengatakan, dokter sebenarnya menyarankan agar anak keenamnya itu dirawat di rumah sakit, tetap karena faktor biaya dirinya enggan melakukannya.

"Saya cuma bisa bawa anak saya berobat jalan ke RSUD Pakuhaji," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dr. Desiriana Dinardianti membenarkan bahwa pihaknya sudah memeriksa kesehatan bocah pemakan semen di Teluknaga.

BISNIS
3 Produk Unggulan Turbion, Mampu Berikan Kualitas Bahan Bakar Terbaik   

3 Produk Unggulan Turbion, Mampu Berikan Kualitas Bahan Bakar Terbaik  

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:38

Apakah diantara kalian sudah ada yang pernah dengar merk pasar Turbion? Merk ini merupakan suatu brand pasar yang bergerak dibidang industri dan menawarkan aneka pilihan bahan bakar minyak. Turbion menawarkan beberapa produk berkualitas

NASIONAL
Benarkah Kendaraan Ban Gundul Bakal Kena Denda Rp250 Ribu? Begini Aturannya

Benarkah Kendaraan Ban Gundul Bakal Kena Denda Rp250 Ribu? Begini Aturannya

Kamis, 23 Juli 2026 | 19:38

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang ramai beredar di media sosial mengenai pemberlakuan aturan baru berupa denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul.

BANTEN
Belanja APBD Banten Baru Terserap 35 Persen, Proyek Fisik Belum Berjalan

Belanja APBD Banten Baru Terserap 35 Persen, Proyek Fisik Belum Berjalan

Rabu, 22 Juli 2026 | 14:11

Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten hingga pertengahan tahun 2026 masih tergolong rendah. Hingga akhir semester pertama, realisasi belanja daerah tercatat baru mencapai sekitar 35 persen

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill