Connect With Us

Setelah Gizi Buruk, Bocah Pemakan Pasir dan Semen di Teluknaga Tangerang Belum Bisa Jalan

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 29 Agustus 2022 | 17:36

Kondisi terakhir MR, bocah berusia 8 tahun yang mempunyai kebiasaan memakan pasir, kerikil dan semen di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin 29 Agustus 2022. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Bocah berusia 8 tahun yang mempunyai kebiasaan memakan pasir, kerikil dan semen di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang kini mengalami masalah kesehatan lain. 

Meski meski kondisinya sudah membaik setelah sempat mengalami gizi buruk, anak pasangan suami istri Jahani dan Sulis tersebut masih belum bisa berjalan seperti anak pada umumnya.

"Kata dokter karena kekurangan zat besi jadi belum bisa berjalan sampai sekarang," ucap sang ayah, Jahani saat ditemui di rumahnya, Senin, 29 Agustus 2022.

Masalah gizi buruk MR kini berangsur pulih, ditandai dengan berat badannya yang sebelumnya 8 kilogram, menjadi 11,9 kilogram.

Jahani mengatakan, dokter sebenarnya menyarankan agar anak keenamnya itu dirawat di rumah sakit, tetap karena faktor biaya dirinya enggan melakukannya.

"Saya cuma bisa bawa anak saya berobat jalan ke RSUD Pakuhaji," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dr. Desiriana Dinardianti membenarkan bahwa pihaknya sudah memeriksa kesehatan bocah pemakan semen di Teluknaga.

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

TANGSEL
Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill