Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pengendara motor berinisial BR tewas terlindas truk setelah menabrak bagian belakang mobil pikap di Jalan Raya Serang Km 28, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Senin 29 Agustus 2022
Kasubnit Laka Satlantas Polresta Tangerang Ipda Adi Silpaturohman menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.
Awalnya, BR yang membonceng anaknya, TR, dengan sepeda motor Honda Beat Pop Nopol A-6311-ZA, melaju dari arah Jayanti menuju Balaraja.
"Korban melaju dari kiri, sampai di TKP tepatnya dekat Rumah Makan Taraso, korban membentur bagian belakang mobil pikap yang hendak menepi," kata Adi saat dihubungi TangerangNews, Senin 29 Agustus 2022.
Akibatnya tabrakan tersebut, BR terjatuh ke arah kanan. Bersamaan dengan itu, melintas dump truk Mitsubishi Fighter nopol A-94878-ZA yang berjalan beriringan.
Korban pun terlindas hingga tewas di tempat akibat luka berat. Sedangkan anaknya, TR, mengalami luka lecet dibagian tangan dan kaki.
"Pengemudi truk telah diamankan di Polres, sedang jenazah korban dievakuasi ke RSUD Balaraja," ujar Adi.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGKomite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang terus mematangkan langkah menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten yang akan digelar di Kota Tangerang Selatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar rapat pengurus
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews