Connect With Us

Tega! 2,5 Ton Pertalite Ditimbun di Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 2 September 2022 | 15:24

Polres Kota Tangerang menggelar konferensi pers kasus penimbunan BBM jenis Pertalite, Jumat, 2 September 2022. (Polres Kota Tangerang / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Tega dilakukan empat pria berinisial R, RI, JW, dan PR di Kabupaten Tangerang. Mereka memanfaatkan situasi ketidakpastian naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dengan menimbun Pertalite.

Kasus penimbunan Pertalite tersebut telah diungkap Polres Kota Tangerang. Dalam gelar perkara, kepolisian menyatakan bahwa keempat tersangka itu menimbun 2,5 ton Pertalite.

"Modus operandinya mereka mengangkut bahan bakar bersubsidi dengan jeriken. Ada juga yang melakukan modifikasi kendaraan untuk mengangkut BBM pertalite di SPBU," jelas Kapolres Kota Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusumah, Jumat, 2 September 2022.

Keempat pelaku penimbunan BBM ini ditangkap di tiga wilayah berbeda, antara lain di Desa Munjul Kecamatan Solear, Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg, dan Desa Cikasungka Kecamatan Solear. 

Selain mengamankan para pelaku serta BBM yang ditimbun, kepolisian juga menyita tiga mobil pikap dan dua sepeda motor sebagai barang bukti.

"Jadi, intinya ini terkait dengan antisipasi penyesuaian harga BBM oleh pemerintah, kami melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dan penegakan hukum," katanya.

Kapolres menyatakan, keempat tersangka ini sengaja menimbun Pertalite untuk dijual secara mengecer dengan harga lebih mahal dibanding harga normal.

"Jangan sampai ada penyalahgunaan terkait BBM khususnya yang bersubsidi," tuturnya.

Para pelaku kini telah ditahan. Mereka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill