Connect With Us

Tega! 2,5 Ton Pertalite Ditimbun di Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 2 September 2022 | 15:24

Polres Kota Tangerang menggelar konferensi pers kasus penimbunan BBM jenis Pertalite, Jumat, 2 September 2022. (Polres Kota Tangerang / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Tega dilakukan empat pria berinisial R, RI, JW, dan PR di Kabupaten Tangerang. Mereka memanfaatkan situasi ketidakpastian naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dengan menimbun Pertalite.

Kasus penimbunan Pertalite tersebut telah diungkap Polres Kota Tangerang. Dalam gelar perkara, kepolisian menyatakan bahwa keempat tersangka itu menimbun 2,5 ton Pertalite.

"Modus operandinya mereka mengangkut bahan bakar bersubsidi dengan jeriken. Ada juga yang melakukan modifikasi kendaraan untuk mengangkut BBM pertalite di SPBU," jelas Kapolres Kota Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusumah, Jumat, 2 September 2022.

Keempat pelaku penimbunan BBM ini ditangkap di tiga wilayah berbeda, antara lain di Desa Munjul Kecamatan Solear, Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg, dan Desa Cikasungka Kecamatan Solear. 

Selain mengamankan para pelaku serta BBM yang ditimbun, kepolisian juga menyita tiga mobil pikap dan dua sepeda motor sebagai barang bukti.

"Jadi, intinya ini terkait dengan antisipasi penyesuaian harga BBM oleh pemerintah, kami melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dan penegakan hukum," katanya.

Kapolres menyatakan, keempat tersangka ini sengaja menimbun Pertalite untuk dijual secara mengecer dengan harga lebih mahal dibanding harga normal.

"Jangan sampai ada penyalahgunaan terkait BBM khususnya yang bersubsidi," tuturnya.

Para pelaku kini telah ditahan. Mereka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 19:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

HIBURAN
Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:35

Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill