Connect With Us

Timbun Tabung Oksigen, Siap-siap Dipenjara 4 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 7 Juli 2021 | 10:41

Sejumlah warga Cipondoh saat mengantri dalam pengisian oksigen yang berlokasi di Jalan Hasyim Azhari, Kecamatan Cipondoh, Senin 5 Juli 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kelangkaan tabung oksigen terjadi di sejumlah daerah, termasuk Tangerang seiring melonjaknya kasus COVID-19. Fenomena ini pun berpotensi dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan.

Namun, Polri mengingatkan penimbun alat-alat kesehatan termasuk tabung oksigen bisa dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun.

“Bisa diancam dengan ancaman enam tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar,” ujar Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam dialog Taat PPKM Darurat Harga Mati di Channel Youtube FMB9ID IKP, seperti dilansir dari Kompas, Selasa 6 Juli 2021.

Menurutnya, penimbun alat-alat kesehatan juga bisa dikenakan pasal berlapis. Tak hanya bisa dijerat UU Tentang Perdagangan, pelaku juga dikenakan UU Tentang Kesehatan dan UU Tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini, aktivitas jual beli online dan langsung di pasar untuk obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama masa pandemi COVID-19 tengah dalam pemantauan Polri.

Jika ada yang menumpuk dan memanikan harga obat-obatan COVID-19 dan alat keseahatan lainnya di atas rata-rata, akan langsung ditindakan.

“Tentu ada pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan penjualan di atas harga eceran tertinggi,” tutur Ramadhan.

Harga dan distribusi obat serta alat kesehatan dari pabrik-pabrik juga dipantau langsung di lapangan. Pemantauan tersebut juga termasuk dalam operasi Aman Nusa II di kala pemberlakukan PPKM Darurat.

“Penegakan hukum tindak pidana terkait COVID-19 (penting) di mana ramai diperbincangkan banyak masyarakat yang melakukan menimbunan alat kesehatan, sehingga muncul kelangkaan alat kesehatan di masyarakat,” kata Ramadhan.

SPORT
Shin Tae-yong Sedih Lihat Kondisi Timnas Indonesia Usai Gagal ke Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Sedih Lihat Kondisi Timnas Indonesia Usai Gagal ke Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:31

Shin Tae-yong mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi timnas Indonesia yang sedang berada dalam periode kurang baik setelah gagal melaju ke putaran final Piala Dunia 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

TANGSEL
KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

Rabu, 10 Desember 2025 | 19:58

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten, yang juga dikenal sebagai D-HUB SEZ di BSD City, hari ini mencapai tonggak penting dengan peresmian resmi Kawasan Pabean

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill