Connect With Us

Timbun Tabung Oksigen, Siap-siap Dipenjara 4 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 7 Juli 2021 | 10:41

Sejumlah warga Cipondoh saat mengantri dalam pengisian oksigen yang berlokasi di Jalan Hasyim Azhari, Kecamatan Cipondoh, Senin 5 Juli 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kelangkaan tabung oksigen terjadi di sejumlah daerah, termasuk Tangerang seiring melonjaknya kasus COVID-19. Fenomena ini pun berpotensi dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan.

Namun, Polri mengingatkan penimbun alat-alat kesehatan termasuk tabung oksigen bisa dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun.

“Bisa diancam dengan ancaman enam tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar,” ujar Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam dialog Taat PPKM Darurat Harga Mati di Channel Youtube FMB9ID IKP, seperti dilansir dari Kompas, Selasa 6 Juli 2021.

Menurutnya, penimbun alat-alat kesehatan juga bisa dikenakan pasal berlapis. Tak hanya bisa dijerat UU Tentang Perdagangan, pelaku juga dikenakan UU Tentang Kesehatan dan UU Tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini, aktivitas jual beli online dan langsung di pasar untuk obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama masa pandemi COVID-19 tengah dalam pemantauan Polri.

Jika ada yang menumpuk dan memanikan harga obat-obatan COVID-19 dan alat keseahatan lainnya di atas rata-rata, akan langsung ditindakan.

“Tentu ada pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan penjualan di atas harga eceran tertinggi,” tutur Ramadhan.

Harga dan distribusi obat serta alat kesehatan dari pabrik-pabrik juga dipantau langsung di lapangan. Pemantauan tersebut juga termasuk dalam operasi Aman Nusa II di kala pemberlakukan PPKM Darurat.

“Penegakan hukum tindak pidana terkait COVID-19 (penting) di mana ramai diperbincangkan banyak masyarakat yang melakukan menimbunan alat kesehatan, sehingga muncul kelangkaan alat kesehatan di masyarakat,” kata Ramadhan.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

NASIONAL
Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:17

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill