Connect With Us

Kasus Perusakan Portal Tangerang, Praktisi Tegaskan Semua Sama di Mata Hukum

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 7 September 2022 | 18:55

Lokasi portal yang dipasang dan dirusak di area pintu masuk kawasan wisata Padi Padi, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum menegaskan semua masyarakat apapun latar belakangnya sama di mata hukum. Hal itu menanggapi kasus dugaan perusakan portal dan papan peringatan yang dipasang petugas Kecamatan Pakuhaji di jalan masuk restoran Padi Padi Picnic, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Semua warga negara yang sudah berumur dewasa, 18 tahun ke atas, itu sudah dianggap melek hukum. Entah dia petani, entah dia profesor, entah dia DPR, sama di mata hukum,” tegas Edi Hardum, Rabu, 7 September 2022.

Alumnus S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta ini menduga pelaku perusakan portal di Restoran Padi Padi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikendalikan oleh orang lain.

“Pakai logika, tidak mungkin dong sekonyong-konyong petani begitu. Ada hubungan kerja enggak itu? Tidak mungkin kan? Pasti ada yang mengajak atau menyuruh merusak,” tandas Edi.

Kandidat doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta ini menyebut, tidak ada alasan seorang petani diistimewakan ketika dia diduga melakukan tindakan melawan hukum.

“Di dalam hukum tidak memandang apakah tersangkanya petani, pembantu rumah tangga atau apa saja profesinya. Kalau dia sudah di atas18 tahun, dianggap cakap hukum. Ketika dia melakukan pelanggaran hukum, maka dia diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Edi. 

Meski menurutnya ada beberapa kategori yang menjadi pertimbangan jerat hukum. “Pertama anak di bawah umur, kedua adalah orang gila. Selain itu harus diproses hukum. Mereka sudah dewasa, sudah 18 tahun ke atas kok,” paparnya. 

Edi Hardum mendesak pihak penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk mengusut sampai tuntas pelaku perusakan portal di Padi Padi. 

“Jangan hanya sampai pelaku lapangan. Tidak mungkin mereka berjalan sendiri ini, nggak mungkin nggak ada yang suruh,” ucapnya.

Sementara itu dalam kasus perusakan portal di jalan menuju Padi Padi Pakuhaji, kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sesuai prosedur usai menerima pelaporan dari Trantib Kecamatan Pakuhaji.

“Dari laporan tersebut kita lakukan proses penyelidikan, melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi. Dalam lidik juga kita temukan beberapa alat bukti yang menguatkan terhadap perkara yang dilaporkan,” tegasnya.

“Jadi ada dua alat bukti yang menunjukkan suatu peristiwa tindak pidana terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” imbuh Zain.

Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Kapolres, kasus naik ke tahap penyidikan. “Dari penyidikan tersebut kita periksa semua saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan terdapat 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, dugaan perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” jelasnya.

Kesembilan tersangka adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Lima tersangka adalah karyawan Padi Padi, belakangan diketahui satu sudah keluar dari pekerjaannya. Dua orang pemilik Padi Padi dan dua lagi bukan karyawan tapi diajak melakukan perusakan.

“Penetapan tersangka dugaan kasus perusakan ini sudah melalui proses tahapan penyelidikan dan penyidikan. Kita saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ungkapnya. 

“Kita fokus terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang yang dilaporkan, bukan ke profesi. Apakah dia karyawan atau petani. Mereka dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP,” pungkas Kapolres.

HIBURAN
Jalan di Karawaci Tangerang Ditutup untuk Syuting Film Lisa Blackpink, Ini Alternatifnya

Jalan di Karawaci Tangerang Ditutup untuk Syuting Film Lisa Blackpink, Ini Alternatifnya

Rabu, 28 Januari 2026 | 21:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota akan memberlakukan rekayasa lalu lintas dan penutupan jalan sementara di ruas Jalan K.S Tubun Karawaci, mulai 28-31 Januari 2026.

NASIONAL
Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan

Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:35

PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kebijakan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).

SPORT
Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:44

Persita Tangerang langsung mengalihkan fokus ke laga berikutnya setelah bermain imbang 1-1 melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC.

KOTA TANGERANG
Gratis! Begini Prosedur Ganti Dokumen Rusak Akibat Banjir di Disdukcapil Kota Tangerang

Gratis! Begini Prosedur Ganti Dokumen Rusak Akibat Banjir di Disdukcapil Kota Tangerang

Rabu, 28 Januari 2026 | 23:42

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang membuka layanan khusus bagi warga yang dokumen kependudukannya mengalami kerusakan atau hilang akibat musibah banjir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill