Connect With Us

Kasus Perusakan Portal Tangerang, Praktisi Tegaskan Semua Sama di Mata Hukum

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 7 September 2022 | 18:55

Lokasi portal yang dipasang dan dirusak di area pintu masuk kawasan wisata Padi Padi, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum menegaskan semua masyarakat apapun latar belakangnya sama di mata hukum. Hal itu menanggapi kasus dugaan perusakan portal dan papan peringatan yang dipasang petugas Kecamatan Pakuhaji di jalan masuk restoran Padi Padi Picnic, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Semua warga negara yang sudah berumur dewasa, 18 tahun ke atas, itu sudah dianggap melek hukum. Entah dia petani, entah dia profesor, entah dia DPR, sama di mata hukum,” tegas Edi Hardum, Rabu, 7 September 2022.

Alumnus S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta ini menduga pelaku perusakan portal di Restoran Padi Padi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikendalikan oleh orang lain.

“Pakai logika, tidak mungkin dong sekonyong-konyong petani begitu. Ada hubungan kerja enggak itu? Tidak mungkin kan? Pasti ada yang mengajak atau menyuruh merusak,” tandas Edi.

Kandidat doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta ini menyebut, tidak ada alasan seorang petani diistimewakan ketika dia diduga melakukan tindakan melawan hukum.

“Di dalam hukum tidak memandang apakah tersangkanya petani, pembantu rumah tangga atau apa saja profesinya. Kalau dia sudah di atas18 tahun, dianggap cakap hukum. Ketika dia melakukan pelanggaran hukum, maka dia diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Edi. 

Meski menurutnya ada beberapa kategori yang menjadi pertimbangan jerat hukum. “Pertama anak di bawah umur, kedua adalah orang gila. Selain itu harus diproses hukum. Mereka sudah dewasa, sudah 18 tahun ke atas kok,” paparnya. 

Edi Hardum mendesak pihak penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk mengusut sampai tuntas pelaku perusakan portal di Padi Padi. 

“Jangan hanya sampai pelaku lapangan. Tidak mungkin mereka berjalan sendiri ini, nggak mungkin nggak ada yang suruh,” ucapnya.

Sementara itu dalam kasus perusakan portal di jalan menuju Padi Padi Pakuhaji, kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sesuai prosedur usai menerima pelaporan dari Trantib Kecamatan Pakuhaji.

“Dari laporan tersebut kita lakukan proses penyelidikan, melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi. Dalam lidik juga kita temukan beberapa alat bukti yang menguatkan terhadap perkara yang dilaporkan,” tegasnya.

“Jadi ada dua alat bukti yang menunjukkan suatu peristiwa tindak pidana terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” imbuh Zain.

Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Kapolres, kasus naik ke tahap penyidikan. “Dari penyidikan tersebut kita periksa semua saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan terdapat 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, dugaan perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” jelasnya.

Kesembilan tersangka adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Lima tersangka adalah karyawan Padi Padi, belakangan diketahui satu sudah keluar dari pekerjaannya. Dua orang pemilik Padi Padi dan dua lagi bukan karyawan tapi diajak melakukan perusakan.

“Penetapan tersangka dugaan kasus perusakan ini sudah melalui proses tahapan penyelidikan dan penyidikan. Kita saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ungkapnya. 

“Kita fokus terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang yang dilaporkan, bukan ke profesi. Apakah dia karyawan atau petani. Mereka dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP,” pungkas Kapolres.

SPORT
Final Liga 4 Banten Hari Ini, Harin FC vs Nathan Lebak Berebut Piala Gubernur 

Final Liga 4 Banten Hari Ini, Harin FC vs Nathan Lebak Berebut Piala Gubernur 

Sabtu, 11 April 2026 | 06:50

Atmosfer panas dipastikan membakar Stadion Benteng Reborn pada laga final Liga 4 Banten Piala Gubernur yang digelar hari ini Sabtu 11 April 2026 pukul 15.00 WIB.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

NASIONAL
PLN Jaga Pasokan Listrik Saat WFH, Layanan Tambah Daya Bisa Diakses Lewat PLN Mobile

PLN Jaga Pasokan Listrik Saat WFH, Layanan Tambah Daya Bisa Diakses Lewat PLN Mobile

Jumat, 10 April 2026 | 20:21

PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik tetap terjaga di tengah meningkatnya aktivitas Work From Home (WFH) yang diterapkan pemerintah.

TANGSEL
Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Jumat, 10 April 2026 | 20:15

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menekankan perlunya evaluasi dan pembaruan terhadap UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill