Connect With Us

Tersangka Perusakan Portal Wisata Padi Padi Bertambah, Kapolres Tangerang Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:59

Lokasi portal yang dipasang dan dirusak di area pintu masuk kawasan wisata Padi Padi, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com–Jumlah tersangka kasus perusakan portal dan papan peringatan yang dipasang oleh Kantor Kecamatan Pakuhaji di area pintu masuk kawasan wisata Padi Padi, Kabupaten Tangerang bertambah.

Dalam kasus yang dilaporkan pihak aparatur pemerintah tingkat kecamatan melalui petugas Trantib Pakuhaji ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota pada 29 Maret 2022, pihak kepolisian kini menetapkan sembilan orang menjadi tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sesuai prosedur.

“Dari laporan tersebut kita lakukan proses penyelidikan, melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari pelapor hingga saksi-saksi. Dalam lidik juga kita temukan rekaman video kejadian dan alat bukti lain,” tegasnya, Rabu, 31 Agustus 2022. 

Kapolres menyebut, ada dua alat bukti yang menunjukkan suatu peristiwa tindak pidana terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang atau dalam hal ini portal. Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Kapolres, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. 

“Dari penyidikan tersebut kita periksa saksi-saksi semuanya dan kita temukan ada 6 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dalam pengembangan, bertambah menjadi 9 tersangka,” jelasnya.

Kesembilan tersangka masing-masing berinisial BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Lima tersangka tersebut merupakan karyawan Padi Padi, dua orang merupakan pemilik, dan dua orang lagi merupakan warga sekitar yang diajak untuk melakukan perusakan.

“Penetapan tersangka dugaan kasus perusakan ini sudah melalui proses sesuai dengan manajemen tindak pidana. Kita kuatkan dengan keterangan ahli hukum pidana. Kemudian, kita lakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka mengakui, ada dua yang tidak kooperatif,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 170 dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP. "Walaupun dia (pemilik) tidak mengaku nyuruh, tapi karyawannya sudah mengaku. Setelah selesai ini, kita segera lakukan pemberkasan dan kirim ke JPU,” tutur Kapolres.

Camat Pakuhaji Asmawi mengatakan, pelaporan tersebut bukan karena Padi Padi tidak memiliki izin, melainkan perusakan portal. Menurutnya, portal yang dirusak sengaja dipasang dalam rangka menegakkan peraturan daerah (perda). 

Adapun pemasangan dilakukan di jalan menuju lokasi wisata Padi Padi, karena pihak Padi Padi belum mengantongi izin, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Ya benar, ada pelaporan (dugaan) perusakan portal yang kita pasang, kaitannya dengan pemberhentian sementara operasi kegiatan Padi Padi (karena) tidak ada izin," kata Asmawi.

 

Asmawi menambahkan, sebelum memasang portal, Satpol PP Kecamatan Pakuhaji telah menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak Padi Padi untuk melengkapi perizinannya.

"Sudah melalui beberapa proses, ada pemanggilan pertama, kedua, ketiga, tidak ujug-ujug (pasang portal dan papan peringatan). Iya, sudah banyak, baik lisan maupun tulisan, kita datangkan Pol PP kita, menanyakanlah, surat perizinannya apa yang dimiliki," ucapnya.

Namun dikatakannya, upaya tersebut tidak digubris pemilik atau pengelola Padi Padi. Padahal, pihaknya bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam menerapkan perda yang ada.

"Kita kerja normatif saja sesuai dengan aturan yang ada, perda yang ada, (usaha yang-red) tidak berizin kita kasih peringatan, kita kasih teguran, kita panggil. Begitu kita panggil juga tetap laporan ke pimpinan di atas," jelas Asmawi.

Terkait tudingan kriminalisasi, Asmawi menyebut terlalu berlebihan dan mengada-ada. "Ini murni soal perusakan. Tidak ada kaitan lain, apalagi kriminalisasi. Pembuatan portal itu kan pakai anggaran APBD. Dana APBD, plang penyetopan sementara, harus dipertanggungjawabkan. Kalau hilang dan dirusak bagaimana? Makanya kita lapor," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Komisi III Desak PT TNG Percepat Penataan Pasar Lama 

Komisi III Desak PT TNG Percepat Penataan Pasar Lama 

Senin, 9 Maret 2026 | 08:48

Komisi III DPRD Kota Tangerang mendesak PT Tangerang Nusantara Global (TNG) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola kawasan Pasar Lama agar lebih serius melakukan penataan

HIBURAN
Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:15

Jejaring retail PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart akan menghadirkan inovasi gerai yang tak hanya sebagai tempat belanja kebutuhan harian, namun juga sarana hiburan bioskop mini bernama “Layar Digi”.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

TANGSEL
Perkuat Keamanan Data Warga, Diskominfo Tangsel Adopsi Teknologi IPv6

Perkuat Keamanan Data Warga, Diskominfo Tangsel Adopsi Teknologi IPv6

Minggu, 8 Maret 2026 | 19:01

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan melakukan transformasi pada infrastruktur jaringan pemerintahan dengan mengadopsi Internet Protocol Version 6 (IPv6).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill