Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan
Selasa, 28 Juli 2026 | 14:21
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengakui kemacetan lalu lintas belum dapat dihilangkan sepenuhnya.
TANGERANGNEWS.com-Tiga unit rumah warga di lingkungan RT 04 RW 08, Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, rusak tertimpa pohon besar yang tumbang akibat hujan deras dan angin kencang pada Rabu 25 Mei 2022.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Tangerang, Abdul Munir, seperti dilansir dari Antara, Rabu menyebutkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB ketika guyuran hujan deras mengakibatkan amblasnya tanah yang menopang pohon besar itu.
“Pohon jatuh secara perlahan ke arah rumah warga di sekitarnya. Pohon tumbang ini terjadi akibat tanah yang terguyur hujan, membuat akar tidak kuat menopang ditambah adanya angin," terang Abdul Munir.
Dengan tumbangnya pohon itu, ungkap dia, setidaknya sebanyak tiga unit rumah warga mengalami kerusakan. Namun, tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. "Kondisi rumah mengalami kerusakan, tapi tidak parah. Hanya atap rumah rusak karena tertimpa ranting-ranting pohon," ujar Abdul Munir.
Untuk menangani kejadian tersebut, petugas BPBD dari Mako Curug Regu B diterjunkan melakukan evakuasi dan perapihan pohon tumbang itu. "Kita kerahkan sebanyak lima personel beserta perlengkapan untuk mengevakuasi pohon," ucap Abdul Munir.
Abdul Munir mengimbau jika di lingkungan permukiman warga terdapat pohon yang tidak layak ataupun lapuk harap dilaporkan segera agar pihaknya bisa langsung melakukan penanganan.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap berhati-hati ketika dalam kondisi cuaca ekstrem yang saat ini sering terjadi. "Kita juga sudah memberi bantuan logistik kepada tiga rumah yang terdampak itu, dan kita mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam kondisi cuaca seperti ini," ungkap Abdul Munir.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengakui kemacetan lalu lintas belum dapat dihilangkan sepenuhnya.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Festival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews