Connect With Us

Oknum Anggota LSM Jadi Tersangka Perusakan Kantor DPRD Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 26 Agustus 2022 | 22:55

Pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti rusaknya fasilitas kantor DPRD Kabupaten Tangerang di Mapolresta Tangerang, Jumat, 26 Agustus 2022. (Dimas Wisnu Saputra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang menetapkan satu orang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas kantor DPRD Kabupaten Tangerang.

"Kami menetapkan saudara MF sebagai tersangka pelaku perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten Tangerang," ujar Kasat Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, Jumat, 26 Agustus 2022.

Oknum anggota LSM itu ditetapkan menjadi tersangka setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, gelar perkara, dan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. 

Dari lima orang terduga pelaku, kata Zamrul, MF disimpulkan dan ditetapkan menjadi tersangka perusakan fasilitas kantor DPRD Kabupaten Tangerang.

"Dia (tersangka MF-red) telah melanggar Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan," jelasnya.

Meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka, pihak kepolisian tidak menahan MF. Sebab, masa hukumannya di bawah empat tahun.

"Yang bersangkutan juga dijamin oleh pemohon dari keluarga akan kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Zamrul.

Diberitakan sebelumnya, sekelompok warga yang mengatasnamakan Ksatria Muda mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas kantor DPRD Kabupaten Tangerang saat protes terkait rencana pembangunan RSUD Tigaraksa, Kamis, 25 Agustus 2022.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill