Connect With Us

Wisata Padi Padi Ditutup Pemkab Tangerang, Pemilik dan Petani Jadi Tersangka

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 29 Agustus 2022 | 20:01

Destinasi wisata Padi Padi di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (padipadi.official / Instagram)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang sempat menutup destinasi wisata keluarga Padi Padi karena persoalan administrasi. 

Padi Padi merupakan destinasi wisata yang sempat viral karena menawarkan suasana kedai kopi di tengah hamparan sawah yang rindang dan asri. 

Cukup banyak pelancong terutama pada akhir pekan yang mengunjungi wisata Padipadi yang terletak di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

Namun, di balik viralnya destinasi wisata yang biasa dijadikan sebagai lokasi foto pranikah tersebut, ternyata menyembunyikan fakta pelanggaran administrasi. 

Pasalnya, pada Maret 2022, Kantor Kecamatan Pakuhaji sempat memasang portal di akses masuk Padipadi. 

Camat Pakuhaji Asmawi mengatakan, portal didirikan Trantib Kecamatan Pakuhaji karena pemilik Padipadi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

"Kita lihat ada izin apa enggak, ketika lihat enggak ada izin, tapi cuma ada buat bayar pajak. Kalau di sana kawasannya Perda 9/2020 rujukannya berdasarkan tata ruang wilayah," ujar Asmawi, Senin, 29 Agustus 2022. 

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2020 menjelaskan tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tangerang.  

"Kita periksa surat-suratnya enggak ada izinnya (IMB), akhirnya kita ambil tindakan," imbuhnya. 

Ia menyebut, Padi Padi juga dianggap sempat melanggar protokol kesehatan saat angka penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang tidak terbendung. 

"Padi Padi bukan cuma membangun, tapi itu tempat buat wisata. Kalau Sabtu Minggu penuh di sana, ketika Covid-19 lagi tinggi-tingginya," jelas Asmawi. 

Trantib Kecamatan Pakuhaji sempat mendirikan portal di pintu masuk Padi Padi dengan maksud untuk mengurus IMB. 

Namun, lanjut Asmawi, portal sempat hilang di Padi Padi. Hal ini mendorong Trantib Kecamatan Pakuhaji untuk membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota. 

"Laporan ke polres oleh kasi Trantib saya, kesel juga sudah dikasih tahu jangan operasi sementara urus izinnya, ada teguran enggak digubris, akhirnya dipasang portal. Enggak lama, portal dicabut, biar saja dicabut pemerintah mau dilawan, dipasang lagi portal, habis itu hilang," ungkap Asmawi. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Tangerang Kota pun telah menetapkan enam tersangka dari laporan tersebut. Mereka berinisial BTK, 57, AWS, 62, BRH, 62, HH, 45, SS, 24, dan AGS, 46. 

Satu di antara tersangka tersebut merupakan petani setempat yang dianggap membantu beroperasinya Padi Padi. Sedangkan BTK dan AWS merupakan pemilik dari Padi Padi. 

"Sudah ada enam tersangka. Nah, salah satunya itu petani sekitar ya yang dianggap membantu operasionalnya Padi Padi, kan kasihan. Dan dua di antaranya itu owner," tutur Zevrijn Boy Kanu selaku Kuasa Hukum Padipadi.

Boy mengatakan, para tersangka dilaporkan di Polres Metro Tangerang dengan nomor laporan Polisi N0 LP/B/500/III/2022/SPKT/ Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Maret 2022 dengan tuduhan pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP. 

Pasal 170 KUHPidana menjelaskan soal barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. 

"Sebenarnya karena ada kendaraan yang masih di dalam lokasi dan kendaraan yang masuk, maka secara spontan portal diangkat. Dan setelah selesai keluar masuk kendaraan, portal dipasang kembali seperti semula tanpa ada kerusakan sedikit pun," katanya.

Boy mengaku, pihaknya juga tidak mengetahui siapa yang melakukan pencopotan portal tersebut. Penetapan tersangka terhadap enam orang pun, lanjut Boy, dianggap janggal.

"Karena menurut kami ini tidak ada proses pemeriksaan dulu, sebagai saksi dan sebagainya, pemanggilan juga. Tiba-tiba jadi tersangka kan artinya ada cacat hukum di sini," pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Senin, 20 April 2026 | 14:42

Pelaksanaan UTBK 2026 yang akan berlansung pada Selasa 21 April 2026, untuk sesi siang tidak berlangsung dengan waktu yang sama di seluruh titik ujian. 

HIBURAN
Wedding Open House Whispers of Forever Hadirkan Inspirasi Pernikahan di VIVERE Hotel ARTOTEL Curated

Wedding Open House Whispers of Forever Hadirkan Inspirasi Pernikahan di VIVERE Hotel ARTOTEL Curated

Sabtu, 18 April 2026 | 19:00

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbeda bagi calon pengantin melalui Wedding Open House bertajuk “Whispers of Forever” yang digelar pada 18 April 2026. Kegiatan ini menjadi ruang inspirasi bagi pasangan

NASIONAL
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut

Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut

Selasa, 21 April 2026 | 07:32

Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill