Connect With Us

Praktisi Hukum Sebut Dugaan Mobilisasi Padi Padi Tangerang Bisa Dipidana

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 6 September 2022 | 20:58

Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum. (@TangerangNews.com / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum menganggap reaksi pihak Restoran Padi Padi Picnic menyusul penetapan tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota terkesan berlebihan.

“Orang yang menuding kepolisian atau pihak kecamatan dengan narasi kriminalisasi dan sejenisnya, tanpa ada bukti-bukti yang jelas dapat dijerat pidana,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 6 September 2022. 

Alumnus S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta ini mencium aroma dugaan mobilisasi dan manipulasi dari kasus yang sebenarnya terjadi. 

"Tidak perlu takut dengan berita-berita miring atau podcast-podcast, itu kan mobilisasi namanya. Justru orang atau narasumber yang berkomentar di berita itu harus dilaporkan dan diseret juga. Nanti kena Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946, (tentang) berita bohong dan keonaran. Selain itu dia dijerat dengan UU ITE, pencemaran nama baik," ungkapnya.

Edi Hardum mencermati tidak ada upaya kriminalisasi dalam kasus perusakan portal dan plang penyetopan sementara yang dipasang pihak Kecamatan Pakuhaji di jalan masuk Restoran Padi Padi Picnic, Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Kabupaten Tangerang.

"Polisi mengambil langkah penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan tersangka, karena ada laporan dari aparat pemerintahan Kecamatan Pakuhaji. Jelas, jadi sudah sesuai dengan Undang-Undang,” ucapnya. 

Menurutnya, pihak yang dirugikan terhadap masifnya pemberitaan atau informasi yang mendeskreditkan sebuah institusi dapat mengambil langkah hukum.

"Saya pikir kecamatan laporkan lagi berita-berita itu. Bisa juga polisi, kalau merasa disudutkan. Kalau dia bilang kriminalisasi, di mana letak kriminalisasinya?" ujar Edi. 

Wartawan senior di ibukota Jakarta ini mengingatkan, insan pers harus taat terhadap etika jurnalistik, memikirkan pentingnya keberimbangan berita dan menghormati UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Ketika beritanya sepihak dan ada mobilisasi memojokkan Polri misalnya, itu kan sama dengan memojokkan negara, karena Polri itu adalah penegak hukum negara," terang kandidat doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Jakarta ini.

Seperti diketahui, kasus perusakan portal bermula dari upaya aparat Kecamatan Pakuhaji yang hendak menegakkan Perda Kabupaten Tangerang. Sasarannya adalah Restoran Padi Padi Pakuhaji yang dibangun tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Camat Pakuhaji Asmawi menjelaskan, sebelum memasang portal, pihaknya telah menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak Padi Padi agar melengkapi izinnya. 

Namun upaya tersebut tidak digubris PT Padi Padi Anugrah, pengelola Padi Padi Picnic. Padahal diakui, pihaknya bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam menerapkan perda yang ada.

Ketika upaya dalam menegakkan Perda dilanggar, pihak Kecamatan Pakuhaji memilih menempuh jalur hukum dan melapor ke polisi. 

Atas Laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota, tanggal 29 Maret 2022, Penyidik Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, memeriksa saksi hingga ke saksi ahli dan akhirnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Kesembilan tersangka tersebut adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri yang diketahui adalah pemilik Padi Padi Picnic.

BANDARA
WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 17 Agustus 2026 | 17:07

Aksi nekat warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, berujung jeruji besi. Ia diringkus setelah kedapatan menyelundupkan satwa liar endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam kopernya, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)

KOTA TANGERANG
Jalan Sitanala Tangerang Dilebarkan 252 Meter, Proyek Masuk Tahap Pembongkaran

Jalan Sitanala Tangerang Dilebarkan 252 Meter, Proyek Masuk Tahap Pembongkaran

Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:38

Pemerintah Kota Tangerang mulai mengerjakan proyek pelebaran badan Jalan Sitanala di Kecamatan Neglasari. Pengerjaan diawali dengan pembongkaran struktur jalan lama sebelum dilanjutkan dengan pengurukan dan pengecoran.

BISNIS
Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:29

Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.

PROPERTI
Bukti Kepercayaan Konsumen, Sinar Mas Land Borong 4 Gelar Sekaligus di Golden Property Awards 2026

Bukti Kepercayaan Konsumen, Sinar Mas Land Borong 4 Gelar Sekaligus di Golden Property Awards 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 00:23

Sinar Mas Land kembali menorehkan prestasi gemilang di industri properti nasional dengan menyabet empat penghargaan bergengsi sekaligus dalam ajang Golden Property Awards (GPA) People's Choice 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill