Connect With Us

Praktisi Hukum Sebut Dugaan Mobilisasi Padi Padi Tangerang Bisa Dipidana

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 6 September 2022 | 20:58

Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum. (@TangerangNews.com / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum menganggap reaksi pihak Restoran Padi Padi Picnic menyusul penetapan tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota terkesan berlebihan.

“Orang yang menuding kepolisian atau pihak kecamatan dengan narasi kriminalisasi dan sejenisnya, tanpa ada bukti-bukti yang jelas dapat dijerat pidana,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 6 September 2022. 

Alumnus S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta ini mencium aroma dugaan mobilisasi dan manipulasi dari kasus yang sebenarnya terjadi. 

"Tidak perlu takut dengan berita-berita miring atau podcast-podcast, itu kan mobilisasi namanya. Justru orang atau narasumber yang berkomentar di berita itu harus dilaporkan dan diseret juga. Nanti kena Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946, (tentang) berita bohong dan keonaran. Selain itu dia dijerat dengan UU ITE, pencemaran nama baik," ungkapnya.

Edi Hardum mencermati tidak ada upaya kriminalisasi dalam kasus perusakan portal dan plang penyetopan sementara yang dipasang pihak Kecamatan Pakuhaji di jalan masuk Restoran Padi Padi Picnic, Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Kabupaten Tangerang.

"Polisi mengambil langkah penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan tersangka, karena ada laporan dari aparat pemerintahan Kecamatan Pakuhaji. Jelas, jadi sudah sesuai dengan Undang-Undang,” ucapnya. 

Menurutnya, pihak yang dirugikan terhadap masifnya pemberitaan atau informasi yang mendeskreditkan sebuah institusi dapat mengambil langkah hukum.

"Saya pikir kecamatan laporkan lagi berita-berita itu. Bisa juga polisi, kalau merasa disudutkan. Kalau dia bilang kriminalisasi, di mana letak kriminalisasinya?" ujar Edi. 

Wartawan senior di ibukota Jakarta ini mengingatkan, insan pers harus taat terhadap etika jurnalistik, memikirkan pentingnya keberimbangan berita dan menghormati UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Ketika beritanya sepihak dan ada mobilisasi memojokkan Polri misalnya, itu kan sama dengan memojokkan negara, karena Polri itu adalah penegak hukum negara," terang kandidat doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Jakarta ini.

Seperti diketahui, kasus perusakan portal bermula dari upaya aparat Kecamatan Pakuhaji yang hendak menegakkan Perda Kabupaten Tangerang. Sasarannya adalah Restoran Padi Padi Pakuhaji yang dibangun tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Camat Pakuhaji Asmawi menjelaskan, sebelum memasang portal, pihaknya telah menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak Padi Padi agar melengkapi izinnya. 

Namun upaya tersebut tidak digubris PT Padi Padi Anugrah, pengelola Padi Padi Picnic. Padahal diakui, pihaknya bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam menerapkan perda yang ada.

Ketika upaya dalam menegakkan Perda dilanggar, pihak Kecamatan Pakuhaji memilih menempuh jalur hukum dan melapor ke polisi. 

Atas Laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota, tanggal 29 Maret 2022, Penyidik Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, memeriksa saksi hingga ke saksi ahli dan akhirnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Kesembilan tersangka tersebut adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri yang diketahui adalah pemilik Padi Padi Picnic.

NASIONAL
Anggota DPR Sindir Influencer yang Galang Dana Bantuan Rp10 M untuk Bencana Sumatera Sok Paling Berjasa

Anggota DPR Sindir Influencer yang Galang Dana Bantuan Rp10 M untuk Bencana Sumatera Sok Paling Berjasa

Selasa, 9 Desember 2025 | 10:38

Anggota Komisi I DPR RI Endipat Wijaya menyoroti masih adanya pihak yang dianggap mengklaim paling berjasa dalam penanganan bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

OPINI
Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Senin, 8 Desember 2025 | 19:55

Istilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill