Connect With Us

Viral Video Pasangan Diduga Mesum Kawasan Pemkab Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 5 November 2022 | 13:04

Sejoli diduga melakukan aksi mesum di di taman depan Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang. (Istimewa / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Video yang menampilkan pasangan pria dan wanita diduga berbuat mesum viral di media sosial, Sabtu, 5 November 2022. Parahnya, aksi mesum tersebut dilakukan sejoli di tempat umum dan siang hari.  

Dari informasi yang dihimpun, sejoli ini melakukan aksi mesum di taman depan Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.

Lokasi GSG Puspemkab Tangerang berada di  Jalan H. Somawinata, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Aksi tak senonoh tersebut diduga dilakukan sejoli pada Jumat, 4 November 2022.

Baca juga: Oknum Sopir Si Benteng Mesum Dipecat, PT TNG Minta Maaf

Video mesum mereka direkam warga yang juga berkunjung ke taman tersebut. Video sejoli mesum ini viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 12 detik tersebut, tampak seorang pria berkaos hitam memangku seorang wanita berbaju kuning.

"Ada yang berbuat asusila guys," suara dalam rekaman video tersebut.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill