Connect With Us

Viral Video Pasangan Diduga Mesum Kawasan Pemkab Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 5 November 2022 | 13:04

Sejoli diduga melakukan aksi mesum di di taman depan Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang. (Istimewa / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Video yang menampilkan pasangan pria dan wanita diduga berbuat mesum viral di media sosial, Sabtu, 5 November 2022. Parahnya, aksi mesum tersebut dilakukan sejoli di tempat umum dan siang hari.  

Dari informasi yang dihimpun, sejoli ini melakukan aksi mesum di taman depan Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.

Lokasi GSG Puspemkab Tangerang berada di  Jalan H. Somawinata, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Aksi tak senonoh tersebut diduga dilakukan sejoli pada Jumat, 4 November 2022.

Baca juga: Oknum Sopir Si Benteng Mesum Dipecat, PT TNG Minta Maaf

Video mesum mereka direkam warga yang juga berkunjung ke taman tersebut. Video sejoli mesum ini viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 12 detik tersebut, tampak seorang pria berkaos hitam memangku seorang wanita berbaju kuning.

"Ada yang berbuat asusila guys," suara dalam rekaman video tersebut.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill