Connect With Us

Indekos di Karang Tengah Tangerang Disewakan Rp35 Ribu Per Jam, Kerap Dipakai Mesum

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 24 Maret 2022 | 13:17

Satpol PP Karang Tengah saat memeriksa penghuni indekos di Jalam H Mean, Kampung Pondok Rajeg, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Indekos di Jalam H Mean, Kampung Pondok Rajeg, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang ternyata disewakan dengan tarif Rp35 ribu per jam.

Hal ini diketahui setelah pasangan sejoli di bawah umur dipergoki saat check in di kost tersebut, beberapa waktu lalu, hingga videonya viral di sosial media.

Berdasarkan informasi, kamar kos milik Jesa itu ternyata disewakan kembali oleh penghuninya, wanita berinisial I.

Wanita tersebut menyewakan kamar kostnya mulai dari Rp35 ribu per jam melalui media sosial Facebook.

"Itu kan kost-kostan disewain lagi sama wanita tersebut, dipasang (iklannya) lewat Facebook," katanya, Kamis 24 Maret 2022.

Setelah diketahui menyewakan kamar kost, wanita tersebut langsung dibawa oleh pihak Kepolisian setempat untuk diperiksa lebih lanjut.

Diketahui sebelumnya, sepasang ABG yang tengah berduaan di kamar indekos digerebek warga, pada Jumat 18 Maret 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan karena warga curiga kamar kost tersebut kerap terlihat pasangan yang masih di bawah umur berbeda-beda keluar masuk.

Di dalam kamar kost didapati pasangan ABG asal Jurang Mangu, Pondok Aren, Kota Tangsel. Si laki-laki masih kelas 3 SMP, sementara wanitanya juga masih duduk di bangku MTs di Jurang Mangu.

WISATA
47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

Kamis, 2 April 2026 | 16:47

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

KAB. TANGERANG
APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

Rabu, 8 April 2026 | 21:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill