Connect With Us

Incar Predikat Layak Anak, Kabupaten Tangerang Terapkan Kelana dan Dekela

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 16 November 2022 | 09:48

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang persiapan pelaksanaan penilaian Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak, Rabu 16 November 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menerapkan program Pembinaan Kecamatan Layak Anak (Kelana) dan Pembinaan Desa/Kelurahan Layak Anak (Dekela).Hal ini dalam rangka persiapan pelaksanaan penilaian Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak seluruh Indonesia di Tahun 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang Asep Suherman mengatakan, melalui program ini pihaknya berupaya membangun inisiatif hingga tingkat desa yang mengarah pada upaya transformasi konsep hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan, untuk menjamin terpenuhinya hak anak di Kabupaten Tangerang.

"Semoga gugus tugas tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan dapat mendukung secara penuh dalam mewujudkan Kelana dan Dekela secara optimal, untuk mendukung penilaian Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setiap tahunnya," jelasnya, Rabu 16 November 2022.

Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Anak Pada DPPPA Kabupaten Tangerang R Tati Haryati menyebutkan Pemkab telah menetapkan Kelana sampai tahun 2021 sebanyak 25 Kecamatan.

Untuk Tahun 2022 ini ada sebanyak empat Kecamatan yaitu Kecamatan Kronjo, Kresek, Gunung Kaler dan Mekar Baru. Jadi pada tahun 2022 ini sudah semua kecamatan menjadi Kecamatan Layak Anak.

"Adapun pada tingkat Desa/Kelurahan yang sudah ditetapkan sebagai Dekela sebanyak 145. Kami berharap dapat menetapkan kembali Dekela di wilayah masing-masing," ungkapnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

TANGSEL
Marak Pemotor Lawan Arah di Flyover Ciputat, Polisi Bakal Langsung Tilang

Marak Pemotor Lawan Arah di Flyover Ciputat, Polisi Bakal Langsung Tilang

Jumat, 2 Mei 2025 | 15:36

Polsek Ciputat Timur, bakal mengambil langkah tegas dalam menanggulangi maraknya pengendara yang nekat melawan arah di kawasan Flyover Pasar Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill