Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain
Senin, 12 Oktober 2026 | 22:09
Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.
TANGERANGNEWS.com-Sepanjang Januari sampai September 2022, tercatat ada sekitar 76 kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Tangerang. Dari puluhan kasus itu, pelakunya paling banyak adalah orang dekat korban.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang Asep Suherman, seperti dilansir dari Antara, Minggu 30 Oktober 2021.
"Berdasarkan hasil keterangan atau hubungan dengan para korban, kebanyakan pelakunya orang terdekat, bahkan sampai ada dilakukan oleh bapak kandung," ungkapnya.
Korbannya pun rata-rata masih berusia di bawah 15 tahun baik perempuan maupun laki-laki.
Adapun jumlah korbannya pada tahun 2022 mengalami sedikit penurunan, dibanding pada tahun sebelumnya di mana kekerasan seksual dialami 104 anak. Para korbannya langsung diberi pendampingan psikologis oleh DP3A Kabupaten Tangerang.
Meski menurun, upaya menekan angka kekerasan seksual pada anak terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang, dengan membuka ruang advokasi atau pendampingan terhadap para korban.
Selain itu, sekolah dilibatkan dalam melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan, perlindungan dan pemahaman soal kekerasan seksual kepada anak-anak
"Dalam edukasi itu kita melibatkan guru, sekolah dan melibatkan 600 guru BK, termasuk melibatkan Pramuka," kata Asep.
TODAY TAGStatus Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.
Di tengah tantangan penurunan pendanaan perusahaan rintisan (startup) di Indonesia yang tercatat merosot hingga 94,8 persen sepanjang rentang 2021–2025, Telkomsel kembali menghadirkan angin segar bagi para pengembang teknologi nasional.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews