Telkomsel Tebar Voucher Jutaan Rupiah hingga Nobar Seru di Serang
Selasa, 20 Januari 2026 | 20:43
Mengawali tahun 2026 dengan penuh apresiasi, Telkomsel Regional Jakarta Banten kembali memperkuat ikatan dengan para pelanggan setianya.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menyebut sejauh ini baru ada tujuh obat cair dari tiga produsen yang dipastikan tidak boleh diperjualbelikan sesuai dari edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Obat tersebut di antaranya yaitu Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, Unibebi Demam Sirop, Flurin DMP, Vipcol Sirop dan Paracetamol sirop dan drops.
"Kami masih menunggu rilis dari Kemenkes apakah ada obat-obatan baru yang dilarang," kata Sub Koordinator Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang Maritha Nilawati, Senin 7 November 2022.
Baca Juga: Ini Rumah Sakit di Kota Tangerang Khusus Tangani Gagal Ginjal Akut
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli obat khusunya bagi anak-anak. Jika membutuhkan obat-obatan, lebih baik langsung mengunjungi fasilitas layanan kesehatan agar mendapatkan resep obat yang sesuai.
"Lebih baik untuk berobat langsung ke fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit agar mendapatkan resep obat yang sesuai," imbaunya.
Pihaknya pun masih melakukan sidak obat di sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Tangerang guna mencegah kenaikan kasus gagal ginjal akut.
Baca Juga: Vaksin kembali Tersedia, Kota Tangerang Punya 30.000 Dosis jenis Pfizer
Selain itu untuk memastikan obat-obat sirop yang dilarang sudah dikembalikan oleh faskes, atau sudah dikarantina dan tidak diperjualbelikan.
"Untuk obat sirop, sesuai dari Kemenkes ada 198 yang bisa dijual. Namun, untuk obat-obatan yang memang sudah dilarang akan dihentikan dari distribusinya, akan kami pastikan sudah dikembalikan atau kalau belum dikembalikan sudah dikarantina untuk dikembalikan. Kami tunggu itu, karena yang berhak untuk menarik itu dari distributornya," ungkap Maritha.
Mengawali tahun 2026 dengan penuh apresiasi, Telkomsel Regional Jakarta Banten kembali memperkuat ikatan dengan para pelanggan setianya.
TODAY TAGDemi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews