Connect With Us

Cuma Pakai KTP Bisa Berobat Gratis di Kabupaten Tangerang, Begini Caranya

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 3 November 2022 | 11:11

Ilustrasi KTP. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai mengimplementasikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah sebelumnya mendapat predikat Universal Health Coverage (UHC) per 1 November 2022.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Sudiyanti mengatakan, program JKN UHC atau cakupan kesehatan semesta dengan sistem Non Cut Off, sudah dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Saya harap program yang diterapkan di Kabupaten Tangerang ini bisa menjangkau seluruh masyarakat," kata Sudiyanti seperti dilansir dari dellik.id, Kamis 3 November 2022.

Cara kerja sistemnya ialah, masyarakat tidak mampu di Kabupaten Tangerang akan didaftarkan melalui Dinas Kesehatan, setelah kepesertaannya aktif, maka jaminan pelayanan kesehatannya bisa langsung diperoleh.

Kemudian, bagi masyarakat yang kepesertaannya tidak aktif ataupun belum terdaftar sebagai penerima program JKN, maka pada saat masyarakat berada di layanan Faskes dapat diarahkan menggunakan sistem UHC Non Cut Off.

Kehadiran program UHC Non Cut Off ini diharapkan berjalan sesuai dengan koridor yang telah ditentukan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terbebani biaya kesehatan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Azis Gunawan menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengalokasikan APBD sebesar 20 persen untuk program JKN UHC, dengan segmen aktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD mencapai 96 persen.

Untuk mendapatkan akses jaminan secara gratis tanpa biaya, masyarakat Kabupaten Tangerang cukup menggunakan KTP Surat Rujukan Faskes.

Adapun bagi masyarakat yang ingin melakukan reaktivasi kepesertaan JKN, dapat datang ke Dinsos Kabupaten Tangerang dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan seperti:

1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan

3. Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit

4. Surat Keterangan Kontrol oleh Dokter Penaggung Jawab Pasien (DPJP) apabila pasien rawat jalan.

Setelah itu, Dinsos akan mengecek kelayakan. Apabila lolos kelayakan, selanjutnya akan diberikan surat rekomendasi yang akan ditujukan kepada Dinkes. Lalu Dinkes akan mengeluarkan surat untuk dapat dipergunakan oleh peserta dalam pelayanan di Puskesmas ataupun di rumah sakit.

SPORT
Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Senin, 13 April 2026 | 19:17

RS Mata Achmad Wardi menggelar ajang lari Run for Vision 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari ulang tahun rumah sakit yang jatuh setiap 21 April.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

BANTEN
Campak pada Anak Jangan Dianggap Sepele, Ini Gejala Risiko dan Cara Mencegahnya

Campak pada Anak Jangan Dianggap Sepele, Ini Gejala Risiko dan Cara Mencegahnya

Jumat, 17 April 2026 | 07:26

Campak masih menjadi ancaman kesehatan yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya pada anak-anak.

NASIONAL
Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan, Ini Syaratnya

Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan, Ini Syaratnya

Jumat, 17 April 2026 | 10:35

Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan pembukaan rekrutmen besar-besaran untuk pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) mulai 15 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill