Connect With Us

Cuma Pakai KTP Bisa Berobat Gratis di Kabupaten Tangerang, Begini Caranya

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 3 November 2022 | 11:11

Ilustrasi KTP. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai mengimplementasikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah sebelumnya mendapat predikat Universal Health Coverage (UHC) per 1 November 2022.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Sudiyanti mengatakan, program JKN UHC atau cakupan kesehatan semesta dengan sistem Non Cut Off, sudah dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Saya harap program yang diterapkan di Kabupaten Tangerang ini bisa menjangkau seluruh masyarakat," kata Sudiyanti seperti dilansir dari dellik.id, Kamis 3 November 2022.

Cara kerja sistemnya ialah, masyarakat tidak mampu di Kabupaten Tangerang akan didaftarkan melalui Dinas Kesehatan, setelah kepesertaannya aktif, maka jaminan pelayanan kesehatannya bisa langsung diperoleh.

Kemudian, bagi masyarakat yang kepesertaannya tidak aktif ataupun belum terdaftar sebagai penerima program JKN, maka pada saat masyarakat berada di layanan Faskes dapat diarahkan menggunakan sistem UHC Non Cut Off.

Kehadiran program UHC Non Cut Off ini diharapkan berjalan sesuai dengan koridor yang telah ditentukan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terbebani biaya kesehatan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Azis Gunawan menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengalokasikan APBD sebesar 20 persen untuk program JKN UHC, dengan segmen aktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD mencapai 96 persen.

Untuk mendapatkan akses jaminan secara gratis tanpa biaya, masyarakat Kabupaten Tangerang cukup menggunakan KTP Surat Rujukan Faskes.

Adapun bagi masyarakat yang ingin melakukan reaktivasi kepesertaan JKN, dapat datang ke Dinsos Kabupaten Tangerang dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan seperti:

1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan

3. Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit

4. Surat Keterangan Kontrol oleh Dokter Penaggung Jawab Pasien (DPJP) apabila pasien rawat jalan.

Setelah itu, Dinsos akan mengecek kelayakan. Apabila lolos kelayakan, selanjutnya akan diberikan surat rekomendasi yang akan ditujukan kepada Dinkes. Lalu Dinkes akan mengeluarkan surat untuk dapat dipergunakan oleh peserta dalam pelayanan di Puskesmas ataupun di rumah sakit.

NASIONAL
Kabar Gembira! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

Kabar Gembira! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:43

Komisi III DPR RI tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

PROPERTI
Bukti Kepercayaan Konsumen, Sinar Mas Land Borong 4 Gelar Sekaligus di Golden Property Awards 2026

Bukti Kepercayaan Konsumen, Sinar Mas Land Borong 4 Gelar Sekaligus di Golden Property Awards 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 00:23

Sinar Mas Land kembali menorehkan prestasi gemilang di industri properti nasional dengan menyabet empat penghargaan bergengsi sekaligus dalam ajang Golden Property Awards (GPA) People's Choice 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill