Connect With Us

Cuma Pakai KTP Bisa Berobat Gratis di Kabupaten Tangerang, Begini Caranya

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 3 November 2022 | 11:11

Ilustrasi KTP. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai mengimplementasikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah sebelumnya mendapat predikat Universal Health Coverage (UHC) per 1 November 2022.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Sudiyanti mengatakan, program JKN UHC atau cakupan kesehatan semesta dengan sistem Non Cut Off, sudah dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Saya harap program yang diterapkan di Kabupaten Tangerang ini bisa menjangkau seluruh masyarakat," kata Sudiyanti seperti dilansir dari dellik.id, Kamis 3 November 2022.

Cara kerja sistemnya ialah, masyarakat tidak mampu di Kabupaten Tangerang akan didaftarkan melalui Dinas Kesehatan, setelah kepesertaannya aktif, maka jaminan pelayanan kesehatannya bisa langsung diperoleh.

Kemudian, bagi masyarakat yang kepesertaannya tidak aktif ataupun belum terdaftar sebagai penerima program JKN, maka pada saat masyarakat berada di layanan Faskes dapat diarahkan menggunakan sistem UHC Non Cut Off.

Kehadiran program UHC Non Cut Off ini diharapkan berjalan sesuai dengan koridor yang telah ditentukan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terbebani biaya kesehatan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Azis Gunawan menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengalokasikan APBD sebesar 20 persen untuk program JKN UHC, dengan segmen aktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD mencapai 96 persen.

Untuk mendapatkan akses jaminan secara gratis tanpa biaya, masyarakat Kabupaten Tangerang cukup menggunakan KTP Surat Rujukan Faskes.

Adapun bagi masyarakat yang ingin melakukan reaktivasi kepesertaan JKN, dapat datang ke Dinsos Kabupaten Tangerang dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan seperti:

1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan

3. Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit

4. Surat Keterangan Kontrol oleh Dokter Penaggung Jawab Pasien (DPJP) apabila pasien rawat jalan.

Setelah itu, Dinsos akan mengecek kelayakan. Apabila lolos kelayakan, selanjutnya akan diberikan surat rekomendasi yang akan ditujukan kepada Dinkes. Lalu Dinkes akan mengeluarkan surat untuk dapat dipergunakan oleh peserta dalam pelayanan di Puskesmas ataupun di rumah sakit.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

BISNIS
Mau Bisnismu Naik Kelas, Datang ke Pesta Wirausaha TDA Tangerang Raya 

Mau Bisnismu Naik Kelas, Datang ke Pesta Wirausaha TDA Tangerang Raya 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:14

Bagi para pelaku usaha yang ingin membawa bisnisnya naik kelas, Pesta Wirausaha TDA Tangerang Raya 2026 menjadi ajang yang sayang untuk dilewatkan.

NASIONAL
BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

Jumat, 30 Januari 2026 | 09:15

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membantah narasi yang beredar di media sosial terkait Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang disebut-sebut dapat menjadi “bom waktu” dan memicu cuaca tidak stabil jika dilakukan secara terus-menerus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill