Connect With Us

Sudah Capai 46 Ribu Kasus, Penyakit Ini Hantui Kesehatan Warga Tangerang saat Musim Hujan

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 14 September 2022 | 11:23

Sumihar Simaloho, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Tangerang. (Dimas Wisnu Saputra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Penyakit infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) menghantui kesehatan warga saat musim hujan.

Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang pun mengimbau masyarakatnya untuk mewaspada penyakit ISPA.

"Kami imbau masyarakat di musim hujan harus waspada terhadap segala penyakit, salah satunya ISPA," kata Sumihar Simaloho, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Tangerang kepada TangerangNews, Rabu, 14 September 2022.

Ia mengungkapkan, ISPA menjadi salah satu penyakit yang jumlah kasusnya cukup banyak saat musim hujan di Kabupaten Tangerang.

"Tahun ini penyakit ISPA terbanyak di Kabupaten Tangerang mencapai 46.187 kasus," ungkap wanita yang akrab disapa dokter Mingky tersebut.

Meskipun demikian, ia meminta masyarakat Kabupaten Tangerang tidak panik dan tetap menjaga kesehatan.

Dokter Mingky pun menyampaikan sejumlah cara pencegahan agar tidak terjangkit ISPA.

Bisa dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Lalu, menjaga higiene dan sanitasi lingkungan, mengonsumsi makanan bergizi.

"Memasak makanan hingga matang. Mencuci tangan, dan kaki serta bagian tubuh lainnya dengan sabun," katanya.

Ia juga meminta masyarakat untuk tetap menggunakan masker, menyimpan makanan dan minuman dengan baik 

"Serta membasmi tikus di lingkungan rumah atau tempat kerja," pungkasnya.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill