Connect With Us

Dinkes Kota Tangerang Sidak Apotek Pastikan Tidak Jual Obat Sirup

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:23

Kepala Puskesmas Periuk Jaya dr Novan Hendrawan sidak bidang di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, untuk memastikan tidak menjual obat cair, Kamis 20 Oktober 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang melakukan sidak apotek dan toko obat untuk memastikan obat sirup dan cair tidak diedarkan sementara di wilayah tersebut, Kamis 20 Oktober 2022.

Hal ini sebagai tindak lanjut instruksi dari Kementerian Kesehatan untuk mencegah merebaknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang diduga disebabkan obat cair.

Beberapa di antaranya yang disidak yakni fasilitas kesehatan (faskes) seperti apotek, bidan hingga klinik yang berada di wilayah Kecamatan Periuk oleh petugas Puskesmas Periuk Jaya.

Kepala Puskesmas Periuk Jaya dr Novan Hendrawan mengungkapkan setelah surat edaran penghentian peredaran obat cair dilayangkan Dinkes ke seluruh fasilitas kesehatan, apotek dan toko obat, Rabu 19 Oktober 2022, pengawasan langsung digelar untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut. 

"Alhamdulillah, hari ini Kimia Farma dilihat dirak dagangannya tidak ada obat cair dan tertempel informasi tidak menjual obat cair dalam sementara waktu," ungkapnya.

Dalam tinjauan ke klinik dan bidan juga telah dipastikan sudah tidak lagi meresepkan obat cair kepada para pasiennya.

Namun, jika ditemukan obat cair yang masih dipajang atau dijajaki, pihaknya tidak akan melakukan penarikan obat, hanya akan lakukan edukasi terkait aturan yang sudah ditetapkan Kemenkes.

"Tidak ada penarikan karena itu ranahnya BPOM, Puskesmas berupaya mengedukasi dan pengawasan saja," tegas dr Novan.

 

Ia pun menyatakan, sidak atau pengawasan akan dilakukan secara rutin atau berkala, untuk memastikan secara pasti fasilitas kesehatan tidak menjual belikan obat sirup atau cair.

Adapun pengawasan akan dilakukan secara persuasif atau lebih mengedepankan pendekatan dan edukasi.

"Tapi sejauh ini, semua pihak sudah paham akan aturan, ada satu dua pun setelah diedukasi bisa memahami aturan yang ada, untuk sama-sama dipatuhi untuk keamanan kesehatan bersama," jelasnya. 

Sementara itu, Bidan Adilah, pemilik Praktek Mandiri Bidan Kesih Goni menyatakan informasi penghentian sementara obat sirup atau cair sudah ia dapat.

Ia pun sudah tak lagi meresepkannya kepada para pasiennya. Juga sudah memasang kertas informasi, terkait tidak menjual obat sirup sementara waktu di pintu masuk.

"Jika sangat dibutuhkan, akan kami sarankan salah satunya obat tablet yang dihancurkan. Namun, kami lebih mengedepankan pengobatan tata laksana non farmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis," jelasnya.

BANTEN
Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27

Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara

TANGSEL
Simak Cara Memberikan Dukungan Psikologi Awal untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Simak Cara Memberikan Dukungan Psikologi Awal untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:48

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BISNIS
Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:50

Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.

BANDARA
Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:08

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill