Connect With Us

Kemenkes Instruksikan Apotek Tidak Jual Obat Sirup Cegah Ginjal Akut Merebak

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:29

Ilustrasi ginjal akut misterius pada anak. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Menyusul adanya temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sementara ini.

Aturan tersebut diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa 18 Oktober 2022, dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Adapun isi poin 8 dari SE tersebut, yakni larangan seluruh apotek untuk menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Aturan ini berlaku sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu 29 Oktober 2022. 

Tidak hanya apotek, seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan diminta untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup. Ini juga berlaku sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini, diharuskan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Sementara jika yang tidak memiliki fasilitas yang dimaksud, pelayanan kesehatan harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia ini mencapai 192 orang per Selasa 18 Oktober 2022. Kasus melonjak paling tinggi pada September 2022, laporan 81 kasus.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia.

Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.

 

BISNIS
Rayakan 13 Tahun, VIVA Apotek Bagi-bagi Mobil hingga iPhone 16

Rayakan 13 Tahun, VIVA Apotek Bagi-bagi Mobil hingga iPhone 16

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:43

Menandai perjalanan 13 tahun melayani kesehatan masyarakat, VIVA Apotek merayakan hari jadinya dengan semangat baru bertajuk “Transformation to Acceleration”.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Menutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 2026

Pemkab Tangerang Menutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:27

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, menutup sementara tempat hiburan malam (THM) hingga restoran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
Polsek Batuceper Gagalkan Aksi Begal Modus Ojol, Incar Warga saat Tengah Malam

Polsek Batuceper Gagalkan Aksi Begal Modus Ojol, Incar Warga saat Tengah Malam

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:36

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper berhasil menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dalam patroli Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill