Connect With Us

Anak Alami Cedera Kepala, Kapan Harus Dibawa ke Rumah Sakit?

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 17 Oktober 2022 | 16:59

Ilustrasi anak cedera kepala. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Benturan atau trauma yang terjadi pada organ kepala manusia, bisa berdampak pada terganggunya hingga adanya perubahan fungsi struktur di kepala.

Trauma kepala dapat berdampak pada gangguan fungsi otak bila tidak ditangani sedini mungkin.

Dokter Spesialis Bedah Saraf dari Siloam Hospital Asri, Dr. dr. Ronny Setiawan Sp.BS., melalui edukasi bincang sehat mengatakan, benturan pada kepala secara medis dikelompokan dengan kategori ringan, sedang serta kategori berat. 

Dari kategori ini, umumnya cedera kepala terjadi akibat aktifitas tumbuh kembang balita, kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas pada usia produktif, serta kondisi kesehatan yang semakin menurun di kalangan lanjut usia (lansia).  

"Tidak semua benturan yang terjadi pada organ kepala berujung pada cedera kepala serius. Namun harus diwaspadai dan segera dibawa ke rumah sakit jika pasca- benturan timbul sejumlah gejala kronis," tutur Ronny Setiawan.

Makanya, dia mengingatkan, bilamana terjadi trauma kepala urgensi, pertolongan pertama dengan membawa ke rumah sakit harus dilakukan apabila ditemui sejumlah hal kepada penderita.

Seperti penderita tidak sadarkan diri lebih dari lima menit, ada juga penderita mengalami amnesia, muntah atau kejang-kejang, serta adanya gangguan komunikasi atau tidak sadarkan diri.

"Apabila ketiga gejala ini tidak terjadi pasca-benturan di kepala, satu hal penting saat memberikan pertolongan adalah menenangkan si penderita dan lakukan komunikasi. Tetap waspada, mungkin saja terjadi penurunan fungsi otak pasca-trauma", tutur Ronny Setiawan.  

Lalu, penanganan pada bayi dan balita, salah satu yang menjadi penghambat adalah komunikasi. Urgensi penanganan dapat dilakukan apabila bayi atau anak usia balita mengalami pingsan atau terlihat diam, membisu dengan tatapan mata yang kosong.

"Jika melihat keadaan ini terjadi pada sang bayi, orangtua harus segera membawanya ke rumah sakit. Penanganan di Instalasi Gawat Darurat secara modern dilakukan melalui CT-Scan, yang menjadi tindakan penting untuk menentukan arah tindakan selanjutnya," tutur Ronny. 

Beberapa kondisi yang dapat terjadi setelah benturan kepala serius, misalnya adanya perdarahan pada bagian luar kepala, bisa disertai retakan atau kerusakan tulang kepala.

Bisa juga perdarahan di bagian luar dan atau dalam selaput otak, bahkan memar otak atau perdarahan di dalam jaringan otak, dan beberapa kondisi lainnya.

"Dengan kondisi kondisi tersebut (apabila terdiagnosa), maka perawatan berkelanjutan di rumah sakit guna melakukan observasi dan bila dilakukan tindakan operasi itu sifatnya sangat penting", ungkap Ronny. 

Penanganan medis pada bayi setelah terjadinya trauma kepala kondisi berat, dilakukan melalui sejumlah tahapan, yaitu menstabilkan keadaan bayi, pemeriksaan laboratorium seperti cek darah dan CT scan kepala.

Pada tahapan ini jika terjadi pendarahan di dalam kepala yang mendesak otak, maka operasi segera dilakukan.

Adapun jika terjadi pendarahan kecil, kemungkinan akan terus di observasi guna mengantisipasi adanya penambahan volume pendarahan.

Disebutkan pula dalam edukasi, pendarahan otak setelah terjadinya benturan kepala dapat memicu kondisi yang serius, bahkan kematian.

"Pasca-tindakan operasi sangat mungkin dibutuhkan perawatan yang intensif dengan jenjang waktu yang cukup lama, tergantung kondisi pasien," katanya.

KOTA TANGERANG
Sempat Kabur ke Lampung, Pelaku Penganiayaan Caddy Modern Golf Tangerang Diringkus

Sempat Kabur ke Lampung, Pelaku Penganiayaan Caddy Modern Golf Tangerang Diringkus

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:16

Gerak cepat Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pria berinisial FP, 38, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

BANDARA
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:06

Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill