Connect With Us

Ternyata Ada Banyak Kasus Ginjal Akut di Kabupaten Tangerang, Faskes Dilarang Jual Obat Sirup

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:37

Ilustrasi ginjal akut misterius pada anak. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mengaku pihaknya banyak menemukan kasus ginjal akut di wilayahnya. Sampai saat ini, penyakit tersebut telah berhasil ditangani.

Akan tetapi, Dinkes belum bisa membeberkan data jumlah kasus tersebut. Selain itu, asal mula penyebab penyakit yang menyerang anak balita itu juga belum bisa dipastikan. 

Baca juga: Waspada, Orang Tua di Kota Tangerang Lakukan Ini Jika Anaknya Gejala Ginjal

"Ini kan sedang ditelusuri, data pasti kita belum bisa diberikan. Karena kita harus mengkonfirmasi ke rumah sakit. Kemudian untuk kelompok rentan terkena ginjal akut di bawah lima tahun atau balita," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Tangerang dr Faridz, Kamis, 20 Oktober 2022.

Saat ini, Dinkes  sudah menginstruksikan untuk menghentikan sementara pendistribusian atau penjualan obat cair atau sirup di seluruh jejaring fasilitas kesehatan (faskes) seperti Puskesmas, RSUD dan Apotek di daerahnya. Hal itu sebagai tindak lanjut dari instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Saya sudah bikin surat edaran, kemudian info secara langsung ke jejaring kita puskesmas, karena instruksi baru kemarin ini perlu proses untuk kita informasikan, menunda dulu pemberian sirup sampai dengan ada keputusan BPOM," katanya dr Faridz.

Baca juga: Dinkes Kota Tangerang Minta 298 Apotek Setop Jual Obat Sirup

Ia menyebutkan, kebijakan penghentian sementara dalam penjualan obat sirup itu telah berlaku sejak awal adanya instruksi dari Kemenkes RI. Meski saat ini surat edaran (SE) dari pihaknya belum diterima oleh penyedia jasa obat atau kesehatan setempat.

"Tapi secara lisan sudah disampaikan dan berlaku sejak ditetapkan Kemenkes," ujarnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill