RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Tak seperti tahun sebelumnya, masyarakat Kabupaten Tangerang kali ini dibebaskan merayakan Natal dan Tahun baru (Nataru) 2023.
Meskipun Kabupaten Tangerang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
"Diperbolehkan, dibebaskan untuk warga Kabupaten Tangerang. Hasil Covid-19 saat ini sudah turun. Tinggal nanti pelaksananya," kata Zaki kepada wartawan, Selasa, 20 Desember 2022.
Adapun persiapan Nataru menurut Zaki seperti biasa. Pemkab Tangerang berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan juga elemen masyarakat.
Pemkab Tangerang juga akan mengeluarkan surat edaran untuk penyelenggaraannya. Namun, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan.
"Walaupun bebas, masyarakat tetap harus memakai masker dan memperhatikan kesehatan," pungkas Zaki.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGSejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews