Connect With Us

Pelajar Dicelurit saat Tawuran di Neglasari Tangerang, Tiga Pelaku Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 11 Januari 2023 | 15:57

Ilustrasi tawuran. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tiga pelajar ditangkap Kepolisian karena terlibat tawuran Kampung Golun, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Dalam tawuran yang terjadi pada Senin 9 Desember 2023 itu, satu pelajar dari pihak lawan mengalami luka akibat sabetan celurit di bagian kepala, telinga dan jari tangan.

Korban berinisial JK, 17, pelajar dari SMK 10 Penerbang Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sementara tiga pelajar pemilik senjata tajam yang menyerang korban berinisial IH, 16, MRS, 16, dan MFD, 16, berasal dari SMK 6 Penerbang, Neglasari.

"Awalnya, para pelaku mendapat pesan di media sosial Instagram untuk datang ke SMK 10 Penerbang di daerah Salembaran, Teluknaga. Kemudian mereka berangkat menggunakan dua motor memenuhi undangan tersebut," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu 11 Januari 2023.

Sesampainya di lokasi, para pelaku kembali menerima pesan grup Instagramnya bernama @STMKAPAL624CKD04, yang berasal dari pihak lawan bernama @YPKB1808COS. Pesan itu berisi ajakan untuk tawuran.

"Karena tidak membawa senjata tajam mereka sepakat tawuran dengan tangan kosong, tapi tidak berlangsung lama, mereka kembali janjian melanjutkan aksinya di depan kantor AIRNAV Neglasari," ujar Kapolres.

Tawuran pun kembali pecah di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB. Namun kali ini, kedua kelompok pelajar tersebut masing-masing sudah mempersiapkan senjata tajam.

"Korban terpeleset saat berlari, kemudian dibacok oleh para pelaku. Beruntung aksi tawuran tersebut segera dibubarkan sejumlah warga yang melihat," terang Kapolres.

Pihak Kepolisian Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota yang mendapatkan laporan, langsung mendatangi lokasi tawuran. Kemudian meminta keterangan dari para saksi termasuk korban di rumah sakit.

"Para pelaku langsung kita identifikasi berdasarkan keterangan saksi-saksi. Mereka diamankan di sekolahnya Selasa 10 Januari 2023, siang. Berikut barang bukti sajam turut diamankan," tandas Kapolres.

Kapolres kembali menegaskan, pelaku terancam hukuman pidana Pasal 170 ayat 2 ke-2 atau 351 ayat 2 dan atau pasal 2 UU Darurat RI No 12/1951 tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam.

Pihaknya pun melibatkan unit PPA, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komnas dan Lapas Anak dalam menangani proses hukum para pelaku.

 

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

TANGSEL
Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill