ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Menjelang Tahun Baru Imlek 2574 tahun 2023, Polresta Tangerang menyiagakan sebanyak 113 personelnya di beberapa Vihara di Kabupaten Tangerang.
Kepala Bagian (Kabag) Ops Polresta Tangerang Kompol Kosasih mengatakan, ratusan personel itu nantinya akan disebar di 15 Vihara di wilayah hukum Polresta Tangerang.
"Vihara-vihara ini berada di wilayah Kecamatan Mauk, Pasar Kemis, Cikupa, Panongan dan Tigaraksa," katanya kepada wartawan. Rabu, 18 Januari 2023.
Kosasih menyebut, dalam pengamanan Imlek tahun ini, pihaknya tidak membentuk tim secara khusus.
Hanya saja, petugas akan melaksanakan pemantauan secara langsung pada kegiatan peribadatan selama perayaan tersebut.
Pihaknya juga bekerja sama dengan instansi lain guna mengamankan perayaan ibadah yang jatuh pada Minggu 22 Januari 2023 itu.
“Dari 113 personel ini, sementara hanya dari petugas kepolisian saja. Tetapi nanti pasti ada penambahan dari TNI, Satpol PP dan instansi lain,” pungkas Kosasih.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGKementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews