Connect With Us

Komplotan Pengoplos Gas Subsidi di Panongan Tangerang Terbongkar, Untung Rp200 Ribu Per Tabung

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 6 Maret 2023 | 15:43

Aparat Polsek Panongan menunjukkan para pelaku dan barang bukti pengoplosan gas subsidi, Senin 6 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Panongan, Polres Kota Tangerang, mengamankan lima pelaku pengoplosan gas LPG 3 kilogram di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. 

Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, lima pelaku yang ditangkap berperan sebagai sebagai pengoplos atau penyuntik, pengemudi, pembantu dan koordinator pembantu.

"Kegiatan itu sudah berlangsung selama 3 bulan, pengoplos mendapatkan untung per tabung sebesar Rp200 ribu," katanya saat jumpa pers di Mapolsek Panongan, Senin, 6 Maret 2023.

Adapun pengungkapan itu dilakukan pada Sabtu, 4 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya, pihaknya mendapatkan info dari masyarakat yang pernah membeli gas dari lokasi pengoplosan tersebut.

"Dia rasa gas elpiji yang diambil itu beraroma tidak sedap dan khawatir akan membahayakan. Setelah itu, dia sampaikan ke polisi kemudian kita pantau selama satu minggu," ujar Hotma.

Dia menyebut setelah dilakukan pemantauan selama seminggu, aksi pengoplosan tersebut ditemukan di Desa Ranca Iyuh.

"Lima pelaku kita amankan, tapi ada beberapa pelaku yang melarikan diri. Namun identitasnya sudah kita dapatkan termasuk koordinatornya," katanya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 349 tabung LPG ukuran 12 kilogram, 620 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 5 tabung LPG ukuran 5,5 kilogram, dan 77 buah selang untuk pengoplosan. Kemudian, 1 unit truk dan 3 mobil pikup untuk mengangkut gas.

Hotma menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini, juga berkoordinasi dengan Pertamina dan Dinas Industri Perdagangan (Indag) Kabupaten Tangerang.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62, Junto Pasal 8 huruf b dan c UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkas Hotma.

 

 

BANTEN
Ketua Dewan Pers Tegaskan Peran Wartawan Sebaga Filter Lawan Manipulasi AI

Ketua Dewan Pers Tegaskan Peran Wartawan Sebaga Filter Lawan Manipulasi AI

Minggu, 8 Februari 2026 | 20:44

Kehadiran Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem informasi ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi menawarkan efisiensi, namun di sisi lain mengancam kebenaran publik melalui disinformasi dan manipulasi fakta.

KAB. TANGERANG
Jelang Imlek, Warga Tionghoa Bersih-bersih Vihara Caga Sasana Panongan

Jelang Imlek, Warga Tionghoa Bersih-bersih Vihara Caga Sasana Panongan

Minggu, 8 Februari 2026 | 19:50

Jelang tahun baru Imlek 2577 Kongzli, puluhan warga keturunan etnis Tionghoa di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, melakukan bersih-bersih di Vihara Caga Sasana, pada Minggu 8 Februari 2026.

KOTA TANGERANG
Gegara Tramadol Jatuh di Jalan, Polisi Amankan 49.500 Butir di Perumahan Poris

Gegara Tramadol Jatuh di Jalan, Polisi Amankan 49.500 Butir di Perumahan Poris

Minggu, 8 Februari 2026 | 20:04

Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat keras jenis Tramadol dalam jumlah besar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill