Makan Puas Kuliner Asia Rp188 Ribu, Ada Sushi dan Peking Duck di VIVERE Hotel
Selasa, 15 September 2026 | 14:46
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pilihan makan siang akhir pekan melalui program “All Around Asia” di Yin & Yum All Day Dining.
TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Panongan, Polres Kota Tangerang, mengamankan lima pelaku pengoplosan gas LPG 3 kilogram di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, lima pelaku yang ditangkap berperan sebagai sebagai pengoplos atau penyuntik, pengemudi, pembantu dan koordinator pembantu.
"Kegiatan itu sudah berlangsung selama 3 bulan, pengoplos mendapatkan untung per tabung sebesar Rp200 ribu," katanya saat jumpa pers di Mapolsek Panongan, Senin, 6 Maret 2023.
Adapun pengungkapan itu dilakukan pada Sabtu, 4 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya, pihaknya mendapatkan info dari masyarakat yang pernah membeli gas dari lokasi pengoplosan tersebut.
"Dia rasa gas elpiji yang diambil itu beraroma tidak sedap dan khawatir akan membahayakan. Setelah itu, dia sampaikan ke polisi kemudian kita pantau selama satu minggu," ujar Hotma.

Dia menyebut setelah dilakukan pemantauan selama seminggu, aksi pengoplosan tersebut ditemukan di Desa Ranca Iyuh.
"Lima pelaku kita amankan, tapi ada beberapa pelaku yang melarikan diri. Namun identitasnya sudah kita dapatkan termasuk koordinatornya," katanya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 349 tabung LPG ukuran 12 kilogram, 620 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 5 tabung LPG ukuran 5,5 kilogram, dan 77 buah selang untuk pengoplosan. Kemudian, 1 unit truk dan 3 mobil pikup untuk mengangkut gas.
Hotma menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini, juga berkoordinasi dengan Pertamina dan Dinas Industri Perdagangan (Indag) Kabupaten Tangerang.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62, Junto Pasal 8 huruf b dan c UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
"Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkas Hotma.
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pilihan makan siang akhir pekan melalui program “All Around Asia” di Yin & Yum All Day Dining.
TODAY TAGDi tengah upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperluas jaminan sosial, tercatat masih ada sekitar 485.395 pekerja yang belum terdaftar dalam program Jamsostek.
Suahasil Nazara mengaku baru mendapat informasi untuk menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan pada Senin, 14 September 2026, pagi. Ia kemudian menghadap Presiden Prabowo Subianto sebelum dilantik di Istana Negara, Jakarta.
Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews