Baru Dipasok, Stok BBM Shell di Tangerang Kosong Lagi
Kamis, 29 Januari 2026 | 20:49
Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell di wilayah Kota Tangerang kembali tidak tersedia. Salah satunya di kawasan Cipondoh.
TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Panongan, Polres Kota Tangerang, mengamankan lima pelaku pengoplosan gas LPG 3 kilogram di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, lima pelaku yang ditangkap berperan sebagai sebagai pengoplos atau penyuntik, pengemudi, pembantu dan koordinator pembantu.
"Kegiatan itu sudah berlangsung selama 3 bulan, pengoplos mendapatkan untung per tabung sebesar Rp200 ribu," katanya saat jumpa pers di Mapolsek Panongan, Senin, 6 Maret 2023.
Adapun pengungkapan itu dilakukan pada Sabtu, 4 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya, pihaknya mendapatkan info dari masyarakat yang pernah membeli gas dari lokasi pengoplosan tersebut.
"Dia rasa gas elpiji yang diambil itu beraroma tidak sedap dan khawatir akan membahayakan. Setelah itu, dia sampaikan ke polisi kemudian kita pantau selama satu minggu," ujar Hotma.

Dia menyebut setelah dilakukan pemantauan selama seminggu, aksi pengoplosan tersebut ditemukan di Desa Ranca Iyuh.
"Lima pelaku kita amankan, tapi ada beberapa pelaku yang melarikan diri. Namun identitasnya sudah kita dapatkan termasuk koordinatornya," katanya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 349 tabung LPG ukuran 12 kilogram, 620 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 5 tabung LPG ukuran 5,5 kilogram, dan 77 buah selang untuk pengoplosan. Kemudian, 1 unit truk dan 3 mobil pikup untuk mengangkut gas.
Hotma menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini, juga berkoordinasi dengan Pertamina dan Dinas Industri Perdagangan (Indag) Kabupaten Tangerang.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62, Junto Pasal 8 huruf b dan c UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
"Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkas Hotma.
Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell di wilayah Kota Tangerang kembali tidak tersedia. Salah satunya di kawasan Cipondoh.
TODAY TAGPergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
Persita Tangerang langsung mengalihkan fokus ke laga berikutnya setelah bermain imbang 1-1 melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC.
Upaya mediasi yang dilakukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam kasus dugaan ucapan tidak menyenangkan oleh seorang guru SD berakhir gagal.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews