Connect With Us

Gangster Sadis di Panongan Tangerang Minta Maaf, Ngaku Butuh Uang untuk Anak Istri

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 1 November 2022 | 16:55

Kelompok gangster sadis ditangkap aparat Polsek Panongan, Polresta Tangerang Kota, Selasa 1 November 2022. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Lima gangster sadis yang tega membacok korbannya tak berkutik ketika dibekuk aparat Polsek Panongan, Polresta Tangerang Kota.

Pada mereka hanya tertunduk dan diam. Dua dari kelima pelaku tersebut mengalami luka di bagian kaki akibat ditembak oleh polisi, lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.

Satu pelaku berinisal YP yang tertembak kedua kakinya digendong oleh temannya saat dibawa ke depan untuk ditunjukkan kepada awak media di Mapolsek Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 1 November 2022.

Kepada wartawan mereka mengungkapkan motif melakukan pencurian dengan kekerasan sepeda motor. YP mengaku dirinya saat itu membutuhkan uang untuk makan istri dan anaknya di rumah.

"Saya karena butuh uang, saya orang Lampung Timur, punya anak satu dan istri," kata YP kepada Tangerangnews.com.

Ia juga meminta maaf atas aksinya yang telah melukai korban dan berjanji tidak akan melakukan hal itu lagi. "Minta maaf sekali lagi, saya sangat menyesal atas perbuatan saya. Saya hanya butuh uang," jelasnya.

Diketahui, aparat Polsek Panongan, menangkap kawanan gangster yang melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan Kabupaten Tangerang. Para pelaku berinisial YP, AA, ADS dan DAI dan seorang penadah berinisial DN.

Dalam aksinya mereka tak segan melukai korban dengan senjata tajam jika melawan saat sepeda motornya dirampas. Mereka sudah beraksi 12 kali, yakni sembilan kali di Panongan dan tiga kali luar wilayah Polresta Tangerang.

"Barang bukti yang sudah kita amankan yaitu ada 12 unit kendaraan sepeda motor dan satu celurit warna kuning," kata Kapolsek Panongan Iptu Syamsul Bahri.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill