Connect With Us

Bacok Korban Sampai Buta, Kelompok Begal di Neglasari Tangerang Dibekuk

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 25 Juli 2022 | 15:12

Kelompok begal sadis ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menangkap enam pelaku begal bersenjata tajam (sajam) yang melukai korbannya hingga mengalami kebutaan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 16 Juli 2022 di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

Menurutnya, dari enam pelaku tersebut, empat di antaranya masih di bawah umur, sedangkan pelaku dewasa berinisial F, 20, dan D, 22.

Kapolres mengungkapkan, aksi para pelaku dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB di depan gang Kantor Kelurahan Selapajang, Jalan M. Suryadarma, Kelurahan Karang Selapajang, Kecamatan Neglasari.

Saat malam kejadian itu korban bersama teman lainnya sedang berkendara, kemudian kehabisan bensin. Saat menuntun menuju pom bensin tiba-tiba, mereka didatangi rombongan pelaku kurang lebih tiga sepeda motor berboncengan.

"Pelaku tiba-tiba memepet korban dan melakukan pembacokan menggunakan celurit. Korban berinisial AS terkena sabetan pada salah satu matanya," ungkapnya dalam jumpa pers, Senin 25 Juli 2022.

Akibat serangan itu, terjadi kerusakan di bagian mata korban dan berpotensi mengalami kebutaan. Adapun atas laporan pihak korban, Tim Reskrim Polsek Neglasari pada Kamis 21 Juli 2022, berhasil mengendus lokasi persembunyian komplotan pelaku begal sadis ini.

"Mereka ditangkap di lokasi tongkrongannya, di daerah Cengklong, Kosambi, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dengan rincian empat pelaku melakukan di Neglasari dan dua pelaku lainnya ikut  melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga," papar Kapolres.

Ternyata, aksi pelaku tak hanya dilakukan di Neglasari, tetapi di wilayah Tangerang lainnya. Mereka melakukan pembegalan ponsel di lima lokasi sekaligus, seperti di wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan.

"Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, dan kasus ini masih terus kami kembangkan," pungkasnya.

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

TANGSEL
Remaja Tangsel Diimbau Jangan Keseringan Main Medsos Demi Kesehatan Mental

Remaja Tangsel Diimbau Jangan Keseringan Main Medsos Demi Kesehatan Mental

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:52

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengingatkan para remaja agar bijak dalam menggunakan teknologi, terutama mengakses media sosial (medsos) guna menjaga kesehatan mental di tengah pergeseran pola interaksi digital.

KOTA TANGERANG
Bupati Tangerang Sebut Banyak Perusahaan Tidak Laporkan Program CSR

Bupati Tangerang Sebut Banyak Perusahaan Tidak Laporkan Program CSR

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid secara blak-blakan menyoroti masih banyaknya perusahaan yang tidak melaporkan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) mereka kepada pemerintah daerah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill