Connect With Us

3 Begal Celurit Korban hingga Perut Robek di Teluknaga Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 30 Juni 2022 | 12:35

Tiga pelaku begal ponsel sadis yang beraksi di kawasan Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Tiga pelaku begal ponsel sadis yang beraksi di kawasan Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tega melukai korbannya.

Para pelaku beraksi dengan senjata tajam jenis celurit sempat menyabet korban hingga perutnya robek.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial AJ, 19, D, 20, dan MH, 18, yang merupakan warga Teluknaga.

"Tersangka AJ berperan sebagai eksekutor begal, D dan MH berperan sebagai joki sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar," ujarnya, Kamis 30 Juni 2022.

Dalam aksinya mereka sudah membegal tiga orang. Korban pertama yakni Bayjuri, warga Kabupaten Tangerang mengalami pencurian dengan kekerasan pada Selasa, 28 Juni 2022.

Sedangkan korban Muhammad Dzul Fahmi mengalami hal serupa pada 9 April 2022, dengan luka bacok. Sementara korban Ceceng Abuyajid juga dibegal pada 6 Agustus 2021. Lebih parah lagi, sabetan celurit pelaku mengenai perutnya hingga robek dan ususnya terburai.

"Berdasarkan tiga laporan yang sama, yakni menjadi korban kejahatan kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan, anggota berhasil menangkap para pelaku," jelas Zain.

Menurutnya, modus yang dilakukan ketiga kawanan begal ini sama seperti laporan kejadian-kejadian sebelumnya, yakni merampas ponsel korban dengan ancaman.

"Usai mengambil HP secara paksa hingga melukai korbannya, para tersangka ini langsung lari meninggalkan lokasi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

AYO! TANGERANG CERDAS
Daftar SMA Paling Berprestasi di Kota Tangerang, Bisa Jadi Acuan SPMB 2026

Daftar SMA Paling Berprestasi di Kota Tangerang, Bisa Jadi Acuan SPMB 2026

Selasa, 30 Desember 2025 | 14:17

Para siswa kelas 9 di Kota Tangerang tengah bersiap melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA menjelang SPMB 2026. Tentunya, sekolah dengan rekam jejak prestasi menjadi incaran.

TANGSEL
Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill