TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang membentuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Geng Motor untuk mewaspadai aksi kejahatan jalanan seperti begal.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemetaan tempat dan waktu rawan terjadinya tindak pidana jalanan terutama oleh kawanan geng motor.
"Namun, saat pelaksanaan razia atau operasi, tetap mengedepankan asas kemanusiaan dan persuasif," ujarnya dilansir dari Elshinta, Rabu, 19 Oktober 2022.
Baca juga: Gagal Tawuran, Sejumlah Anggota Gangster di Tangsel Diringkus
Pembentukan Satgas Penanggulangan Geng Motor ini merupakan tindaklanjut atensi Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Romdhon menuturkan, penjagaan di setiap perbatasan wilayah Kabupaten Tangerang terus dilaksanakan.
"Karena daerah perbatasan diduga menjadi titik point para pelaku begal," jelasnya.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGBeberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews