Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Bocah 16 tahun berinisial HS alias Sansan ditangkap usai membacok pelajar saat tawuran di Jalan Buroq, Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Kamis 15 September 2022, lalu.
"Satreskrim telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial HS di daerah Garut, Jawa Barat," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya Minggu 9 Oktober 2022.
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pukul 19.30 WIB. Diduga pelaku dengan korban berinisial AF terlibat aksi tawuran. Awalnya kelompok pelaku dan korban sudah janjian bertemu di satu tempat untuk melakukan tawuran.
"Sebelumnya, pihak korban sudah menunggu di lokasi dan ketika rombongan pelaku datang langsung menabrakkan kendaraan yang dikendarainya ke kendaraan korban, hingga korban terjatuh lalu dibacok oleh pelaku sampai jarinya nyaris putus," jelas Kapolres.
Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, diketahui salah satu pelaku pembacokan adalah HS alias Sansan. Menurut Zain usai membacok korban, Sansan bersembunyi di kampung halamannya di Kampung Pamukiman, Desa Karang Agung, Kecamatan Singa Jaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Batuceper guna proses penyidikan dan mencari pelaku lainnya, serta mencari barang bukti sajam yang digunakan untuk melukai korban," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat b 1 UU Darurat RI No 12/1951 tentang pengeroyokan, dengan ancaman penjara selama paling lama 10 tahun.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGCuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews