Connect With Us

Tawuran Antarkelompok di Pamulang Tangsel Tewaskan Satu Orang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 13 September 2022 | 10:20

Ilustrasi tawuran. (Antara / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tawuran antarkelompok di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu, 11 September 2022 dini hari, menewaskan satu orang pria berinisial MDA. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, peristiwa itu bermula saat dua kelompok saling bentrok di depan Rumah Sakit Soeroso di kawasan Pamulang.

"Kejadian berawal dari tawuran di lokasi yang membuat korban meninggal dunia," ujar Zulpan dikutip pada Selasa, 13 September 2022.

Menurutnya, korban MDA tewas dengan mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya, seperti luka bacok di bagian bawah tulang iga sebelah kiri.

"Akibat sajam," jelasnya.

Korban sempat berupaya dibawa ke rumah sakit. Namun saat dalam perjalanan, nyawa korban tak dapat tertolong dan meninggal.

Zulpan menambahkan, kasus tawuran itu telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pagi harinya. Kini, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.

"Pelaku dalam lidik," pungkasnya.

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

KOTA TANGERANG
Penumpang Arus Balik Lebaran di Terminal Poris Plawad Melonjak hingga 5.761 Orang

Penumpang Arus Balik Lebaran di Terminal Poris Plawad Melonjak hingga 5.761 Orang

Senin, 30 Maret 2026 | 20:24

Terminal Poris Plawad Kota Tangerang mencatatkan lonjakan penumpang arus balik Lebaran hingga 5.761 orang selama arus balik Lebaran, 22-29 Maret 2026.

TEKNO
Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Selasa, 31 Maret 2026 | 10:16

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill