Pemkot Tangerang Janjikan Opening Ceremony Festival Cisadane 2026 Bakal Lebih Meriah
Rabu, 15 Juli 2026 | 13:32
Festival Cisadane 2026 akan kembali digelar pada 22-26 Juli mendatang dengan menghadirkan beragam hiburan dan pertunjukan budaya.
TANGERANGNEWS.com-Dua kelompok pemuda yang kerap melakukan aksi tawuran pada Sabtu malam di Kampung Pabuaran, Jalan Raya Cadas Kukun, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, meresahkan warga.
"Sebagai warga jelas resah. Jika ada pembiaran dan tidak ada penindakan tegas bukan tidak mungkin konfliknya menjadi besar," ujar Muhammad Alfian Hidayat, warga setempat kepada TangerangNews, Selasa 9 Agustus 2022.
Menurutnya, tawuran antar kelompok pemuda memang sering terjadi di kawasan tersebut.
"Lebih tepatnya setiap malam Minggu yang sudah pasti ada," katanya.
Dia menyebut, aksi kenakalan yang bisa mengakibatkan korban jiwa ini berawal dari sekelompok pemuda Kampung Pabuaran yang mengundang sekelompok pemuda lainnya untuk tawuran.
"Intinya pemuda kampung sini mengundang gangster begitu. Jadi hampir kayak yang sering kejadian, mereka janjian buat tawuran melalui online entah di Instagram atau WhatsApp," jelasnya.
Sebagai warga, Alfian mengaku insiden tawuran yang sering terjadi di wilayahnya ini sangat meresahkan. Dia menuturkan, jika dibiarkan bisa memakan korban. Selain itu, bisa memicu konflik yang lebih besar.
"Belum lagi yang mengalami kerugian materi seperti rumahnya rusak terkena lemparan batu dan lain sebagainya. Jam istirahat juga terganggu," pungkasnya.
Festival Cisadane 2026 akan kembali digelar pada 22-26 Juli mendatang dengan menghadirkan beragam hiburan dan pertunjukan budaya.
TODAY TAGPersaingan menuju gelar Piala Dunia 2026 hanya menyisakan empat negara, yakni Timnas Argentina, Timnas Inggris, Timnas Prancis, dan Timnas Spanyol.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah melakukan rekonstruksi pada ruas Jalan Teluknaga–Dadap, Kabupaten Tangerang yang kondisiya rusak parah hingga kerap dikeluhkan masyarakat.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews