Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026
Senin, 6 Juli 2026 | 12:59
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TANGERANGNEWS.com-Sebuah mobil pikap bermuatan sayur mengalami kecelakaan di Tol Tangerang-Jakarta KM 23 A, pada Kamis 16 Maret 2023, pukul 07.15 WIB.
Kecelakaan itu menyebabkan muatan sayur berhamburan ke tengah jalan.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta-Tangerang Kompol Suwito mengatakan tak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kernet mengalami luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Dari keterangan pengemudi penyebab terguling karena ban belakang kiri mengalami pecah," kata Suwito dalam keterangan tertulis yang diterima Tangerangnews.com.
Suwito menyebutkan, peristiwa tersebut bermula ketika pikap bernomor polisi A-8121-ZC yang dikemudikan Suhendar ini, melintas dari arah Jakarta menuju Bitung Tangerang. Tiba-tiba ban belakang pecah sehingga Suhendar pun hilang kendali.
"Akibatnya kendaraan oleng ke kanan dan terbalik miring. Posisi akhir kendaraan di antara lajur 3 dan 4 terbalik miring menghadap selatan," sebutnya.

Dalam kejadian ini, Suhendar berhasil selamat. Namun, kernetnya Nahrowi harus dilarikan ke rumah sakit.
"Korban bapak Nahrowi luka ringan, dibawa ke RS Hermina Bitung," pungkasnya.
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TODAY TAGPengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didugat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews