Connect With Us

Pemutilasi Mayat dalam Koper di Tenjo Ditangkap, Motifnya Gegara Korban Tolak Lakukan Handjob

Dimas Wisnu Saputra | Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:55

Tangkapan layar dari video penemuan mayat dimutilasi di Tenjo, Bogor, Rabu 15 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pemutilasi mayat pria dalam koper merah yang ditemukan dekat perbatasan Kabupaten Tangerang, di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, ditangkap aparat Polres setempat. 

Pelaku berinisial DA, 35, yang diduga penyuka sesama jenis ini, mengaku nekat membunuh korban karena menolak saat diminta melakukan handjob.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut Tim Reskrim Polres Bogor melakukan olah TKP dan identifikasi terhadap mayat tersebut. Pihaknya berhasil mengidentifikasi korban dan pelaku dari keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh tim di lapangan.

Selanjutnya, setelah teridentifikasi, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku. 

"Kemudian di hari Jumat (17 Maret 2023) pelaku berhasil ditangkap di wilayah Yogyakarta, setelah tim kami melakukan pengejaran dari Tangerang," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu 18 Maret 2023.

Kapolres mengatakan, pelaku berprofesi sebagai sopir taksi online dan dijadikan sopir pribadi oleh korban. Sedangkan korban berinisial R ini adalah seorang penerjemah bahasa mandarin.

Terhadap DA, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 338 dan atau 340 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati," terang Kapolres.

KOTA TANGERANG
Potensi Parkir Liar Miliaran Rupiah, Komisi III DPRD Minta PT TNG Ambil Alih

Potensi Parkir Liar Miliaran Rupiah, Komisi III DPRD Minta PT TNG Ambil Alih

Minggu, 14 Juni 2026 | 15:49

Maraknya parkir liar yang masih menjamur di berbagai titik Kota Tangerang dinilai menjadi penyebab bocornya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) miliaran rupiah.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill