Connect With Us

Bayi Dimutilasi Pekerja Cafe di Tangerang Selatan 7 Bulan

Yudi Adiyatna | Selasa, 16 Januari 2018 | 13:00

Mayat Bayi Berumur 7 Bulan Yang Dibunuh Ibu Kandungnya Sendiri Di Bintaro. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Perbuatan sadis seorang pegawai cafe di Bintaro,Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang tega memutilasi bayi laki-laki yang baru dilahirkannya mulai  terungkap.

"Pelaku berinisial YT sekaligus ibu kandung baru bekerja di cafe itu 1,5 bulan. Dia datang dalam keadaam hamil enam bulan," ujar Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, Selasa (16/1/2018).

Dalam keterangannya Fadli menyebutkan,   bayi yang dilahirkannya dalam usia sekitar tujuh bulan .

"Hamil dari sana (NTT) datang kesini sudah enam bulan ," jelas Fadli.

Kapolres pun mengatakan dugaan sementara pelaku tega membunuh bayi yang dikandungnya tersebut dikarenakan pelaku malu dan kebingungan karena dirinya dalam kondisi bekerja dan hamil tanpa memiliki suami.

" Dugaan karena kebingungan tidak ada suami.  Dia juga tidak menginginkan lahirnya bayi tersebut," terang Fadli.

BACA JUGA :

Selain itu Fadli mengaku pihaknya akan segera memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku. 

"Motifnya masih mau kita dalami,  kenapa dia memperlakukan itu sementara pihak yang memperkejakannya tidak mempermasalahkan hal tersebut (hamil)," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dijerat UU Perlindungan Anak No.35/2014 pasal 80 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(DBI/HRU)

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill