Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI
Senin, 12 Januari 2026 | 11:20
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
TANGERANGNEWS.com-Perbuatan sadis seorang pegawai cafe di Bintaro,Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang tega memutilasi bayi laki-laki yang baru dilahirkannya mulai terungkap.
"Pelaku berinisial YT sekaligus ibu kandung baru bekerja di cafe itu 1,5 bulan. Dia datang dalam keadaam hamil enam bulan," ujar Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, Selasa (16/1/2018).
Dalam keterangannya Fadli menyebutkan, bayi yang dilahirkannya dalam usia sekitar tujuh bulan .
"Hamil dari sana (NTT) datang kesini sudah enam bulan ," jelas Fadli.
Kapolres pun mengatakan dugaan sementara pelaku tega membunuh bayi yang dikandungnya tersebut dikarenakan pelaku malu dan kebingungan karena dirinya dalam kondisi bekerja dan hamil tanpa memiliki suami.
" Dugaan karena kebingungan tidak ada suami. Dia juga tidak menginginkan lahirnya bayi tersebut," terang Fadli.
BACA JUGA :
Selain itu Fadli mengaku pihaknya akan segera memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku.
"Motifnya masih mau kita dalami, kenapa dia memperlakukan itu sementara pihak yang memperkejakannya tidak mempermasalahkan hal tersebut (hamil)," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dijerat UU Perlindungan Anak No.35/2014 pasal 80 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(DBI/HRU)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
TODAY TAGenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.
Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.
Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews