Connect With Us

Mayat Bayi Laki-laki Tersangkut di Pintu Air 10

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 25 Mei 2017 | 14:30

Aparat Polres Metro Tangerang mengevakuasi mayat bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan penjaga Pintu Air 10.Jalan KS Tubun, Koang Jaya, Kecamatan Karawaci. (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sesosok mayat bayi ditemukan tersangkut di Pintu Air 10, Jalan KS Tubun, Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (25/5/2017). Bayi ini diduga sengaja dibuang orang tuanya karena hasil hubungan diluar nikah.
 
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani mengatakan, mayat bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan penjaga Pintu Air 10, Rano, saat melakukan pengecekan pintu air sekitar pukul 13.10 WIB.
 

 
"Bayi ditemukan mengambang dengan posisi telungkup dan telanjang. Diperkirakan berusia 3 hari," katanya.
 
Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Karawaci. Selanjutnya petugas datang ke lokasi melakukan cek TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dugaan sementara, bayi malang tersebut dibuang orangtuanya.
 
"Kita langsung membawa jenazah ke RSU Tangerang guna dilakukan visum. Kita masih menyelidiki kasus ini," kata Triyani.
BANDARA
1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:03

Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

TEKNO
TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32

Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill