RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Bayi berusia lima bulan dibuang ke tempat pembakaran sampah di Kelurahan Pondok Cabe Ilir RT 01/02 Kecamatan Pamulang Tangsel, Kamis (18/05/2017) sekitar pukul 14.00 .
Jasad bayi berjenis kelamin laki - laki itu sudah mengeluarkan aroma tak sedap. Anggi Setiawan (31) warga sekitar yang pertama kali menemukan janin bayi itu. ketika itu Anggi sedang membakar sampah di lahan kosong milik RADI .
Ketika Anggi mengangkat bungkusan kain berwarna putih yang dilapisi kain kasa, tiba-tiba terjatuh janin yang masih terbungkus tali plasenta tersebut. Anggi bergegas memberitahukan kepada Endang (56) wearga lainnya.
Mereka kemudian mengangkat janin dengan daun pisang dan disimpan di dalam kardus yang tak jauh dari lokasinya ditemukan.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, pihaknya sudah memasang garis polisi dan melakukan olah TKP. Saat ini janin bayi malang tersebut dibawa ke RS untuk dilakukan pemeriksaan.
" Jasadnya saat ini sudah dibawa ke RS Fatmawati Jakarta untuk melakukan visum/otopsi oleh Tim Unit Reskrim lebih lanjut ," ungkap Alex.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGPersita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.
Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews