UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Seorang wanita berinisal YT,21 tahun karyawan Cafe PHX di Jalan Senayan Utama No.1A Sektor 9, Bintaro, Kota Tangsel tega menyayat bayi yang baru dilahirkannya hingga tewas.
Kemudian YT membuang jenazahnya dalam sebuah tempat sampah di tempatnya bekerja.
Peristiwa tersebut berawal saat Jumat (11/1/2018) yang lalu saat YT sedang bekerja di Cafe tersebut. Tiba-tiba dia merasa mulas ingin melahirkan.
BACA JUGA:
Dirinya pun kemudian bergegas menuju dapur dan mengurut perutnya menggunakan tangan dan minyak kayu putih agar jabang bayi yang baru dilahirkan bisa digugurkan.
" Sekitar pukul 14.00 jabang bayi keluar, kemudian tali ari diputus menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkannya. Setelah itu baru memotong leher jabang bayi," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho,Senin (15/1/2018).
Usai membunuh bayi hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria.
YT kemudian tanpa berdosa membungkus mayat bayinya tersebut dan membuangnya kedalam sebuah tempat pembuangan sampah.
"Pelaku memasukkan jabang bayi yang tak bernyawa kedalan kantong kresek warna hitam kemudian membuangnya ke tempat sampah yang ada didapur," jelas Alexander.
Melihat banyaknya darah berceceran, salah seorang karyawan Cafe lainnya, yakni Rina menanyakan kejadian tersebut. Namun dijawab oleh pelaku, bahwa dirinya baru saja mengalami pendarahan. Rina yang panik pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya.
"Ibu Zene (majikan) sambil membawa bungkusan berisi mayat bayi yang sudah tak bernyawa melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,'' kata Alexander.
Kini YT pun ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Polisi hingga kini, masih menunggu hasil autopsi jasad bayi yang diketahui berjenis kelamin laki-laki di Rumah Sakit Umum Tangerang.
“Tersangka kini masih syok. Kami menunggu keluarnya hasil autopsi dari pihak medis. Nanti akan ada pemeriksaan kesehatan jiwa,”jawab Alexander.(DBI/RGI)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGPlaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri, resmi dinyatakan berhasil masuk dan aktif pada sistem Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) LKPP
Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.
Dewan Pakar Badan Gizi Nasional (BGN) Ikeu Tanziha menanggapi maraknya unggahan keluhan siswa terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews