TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Penyebab, keributan hingga terjadi pembunuhan terhadap seorang pria di Karaoke Sabela, Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Rabu (27/9/2017), dipicu karena rebutan pemadu karaoke.
Korban belakangan diketahui bernama Ana Rusmana,48, tewas setelah dikeroyok enam nelayan asal Jakarta Utara yang berinisial, A,24, MA,21, MJ, 20, AN,32,T,25, dan SAA,36. Selain Ana Rusmana, dua orang lain yang terkena sabetan senjata tajam yakni Royanih ,39 dan Kamsari ,36. BACA JUGA : Ribut di Karaoke Tangerang, Pria Tewas Penuh Luka Tusuk
Antara korban dan pelaku tidak saling kenal. Mereka semuanya adalah tamu. Dalam aturan yang dibuat pengelola kafe karaoke tersebut, para tamu di masing-masing tempat duduk diberi kesempatan maksimal nyanyi dua lagu. Setelah gilirannya selesai, tamu tersebut harus mengoper mikrofon ke tamu di tempat duduk lain.
Namun, pelaku tidak mau bergantian. Korban pun menegurnya. "Karena pelaku tidak mau bergantian, korban pun menegur sambil meminta mic agar bergantian," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol, Harry Kurniawan, saat jumpa pers di lokasi kejadian, Rabu (27/9/2017) sore. BACA JUGA : Pemandu Lagunya Tewas, CC Karaoke Tetap Beroperasi
Namun,ketika di tegur, pelaku justru malah-marah dan terjadi cekcok hingga menyerang korban secara bersama-sama.
"Kepalanya dipukul pake botol bir dan senjata tajam secara bersama-sama. Sherly sudah dikenal oleh para pelaku, karena Sherly pernah bekerja di café lain," ungkapnya Kapolres.
"Pelaku dan korban sudah saling kenal sama si pemandu lagu, tetapi mereka korban dan pelaku tidak saling kenal," imbuhnya.(DBI)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews