Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com - Keributan terjadi di sebuah karaoke di Tangerang. Tepatnya di kafe karaoke bernama Sabela, Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Rabu (27/9/2017).
Seorang pria tanpa identitas ditemukan tak bernyawa di dalam dini hari tadi. Pria tersebut ditemukan dengan kondisi mengalami sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuh dan kepalanya. BACA JUGA : Sakit Hati Mantan Istri Dinikahi Motif Pembunuhan di Kemiri Tangerang
"Jenazah yang bersangkutan sudah dibawa ke RSUD Tangerang untuk diotopsi, dan korban diduga korban pembunuhan," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan kepada wartawan.
Dari keterangan sejumlah saksi, polisi mendapati seorang pria berinisial MR yang diduga menjadi pelaku utama pembunuhan terhadap pria tersebut.
Adapun dari pengejaran hingga pagi ini, Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang telah mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku dan terlibat dalam kejadian tersebut. BACA JUGA : Pemandu Lagunya Tewas, CC Karaoke Tetap Beroperasi
"Keempat orang diduga pelaku masih diperiksa di Polres. Kami masih dalami motifnya, karena korban kondisinya telentang di dalam kafe dan ada beberapa luka di punggung dan kepala diduga akibat senjata tajam," tutur Harry.(DBI)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews