TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel menemukan fakta baru di lapangan ketika mengelar rekontruksi penyerangan nenek Elih, 73, hingga tewas beberapa waktu lalu.
"Pada rekontrusi di titik pertama, di SPBU, kami dapat fakta baru, tersangka ternyata sudah mengasah goloknya yang di pakai untuk membunuh korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander saat ditemui di lokasi gelar perkara, Rabu (30/8/2017).
Alumnus Akpol 2006 ini menerangkan, direncanakan rekontruski akan ada 29 adegan, namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan bertambah seiring dengan fakta-fakta baru di lapangan.
"Ada tiga buah golok yang digunakan para tersangka. Motifnya karena kesal pacar temannya diganggu yang diduga oleh orang yang berasal dari ormas," jelasnya di sela-sela rekonstruksi.
Adegan rekonstruksi di TKP tempat tewasnya nenek Elih ini pun ramai dipenuji warga sekitar yang menonton. BACA JUGA : Pembunuhan Nenek di Tangsel, Pelaku Sadar Salah Sasaran Setelah Baca Berita
Pada saat kedatangan para tersangka, warga yang sejak pagi menunggu adegan rekonstruksi langsung meneriaki dan memaki dari bagian luar garis kuning polisi.
Adapula yang menyoraki, namun hal tersebut langsung dihentikan oleh petugas dan menghimbau untuk tidak adanya provokasi di lokasi kejadian.
Ada empat buah motor yang digunakan oleh tersangka ke lokasi. Pelaku berjumlah delapan orang, dimana dua diantaranya masih DPO. Para tersangka juga membawa golok dan celurit.
Enam orang tersangka yang melakukan rekontuksi adegan adalah MBM, 16, ditangkap di daerah Pondok Aren, FSL alias KMG, 21, ditangkap di daerah Kembangan, Jakarta Barat, M.PRN alias MDR, 39, ditangkap di daerah Depok.
Kemudian RTO alias UBY, 26, ditangkap di daerah Kembangan Jakarta Barat, SMT RYD alias MM, 39, ditangkap di daerah Sawangan Depok, dan BCRI alias BR, 18, ditangkap di daerah Ciledug. BACA JUGA : Kasus Pembacokan Nenek, Kapolres : Dua Ormas di Tangsel Janji Tidak Memanas
Tersangka akan dikenakan pasal 340 Subs 338 Subs 170 ayat 2 ke 3 subs 351 ayat 3 subs 358 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau 10 tahun.(RAZ)