Connect With Us

Rekonstruksi Pembunuhan Istri Juragan Bakmi, Pelaku Jalani 37 Adegan di Cipondoh

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 4 Oktober 2017 | 13:00

Tampak Masyarakat sekitar berkumpul ingin melihat Rekonstruksi tersangka Jonny Setiawan,37, pelaku Pembunuhan Istri Juragan Bakmi, Rabu (4/10/2017). (@TangerangNews2017 / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com - Jonny Setiawan, 37, tersangka pembunuh istri juragan bakmi, Vera, menjalani rekonstruksi pada Rabu (4/10/2017) pagi. Tersangka memerankan 37 Adegan di TKP, Gang Kartini RT04/08, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi mengatakan bahwa rekonstruksi ini untuk melengkapi proses penyidikan yang ada agar bisa berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan.

rekontruksi

"Adapun rekonstruksi ini kita bagi dalam 37 Adegan untuk memastikan apakah tersangka benar-benar melakukan sesuai dengan keterangannya dalam BAP," katanya kepada TangerangNews.com.

BACA JUGA :

Proses rekonstruksi dimulai dari saat Jonny menemui Vera di daerah Poris, kemudian dibawa ke kontrakannya di Cipondoh. Mereka sempat berhubungan intim. Lalu saat Jonny ingin melakukan hubungan badan lagi, korban menolaknya sambil menyinggung kemaluan pelaku yang kecil dan membandingkannya dengan mantan selingkuhan korban.

rekonstruksi

Perkaraan korban membuat Jonny naik pitam hingga dia membunuhnya dengan menikamnya menggunakan pisau dapur, serta membekap wajahnya dengan bantal. "Adegan pelaku menghabisi korban ada di adegan 28," jelas Wakapolres.

BACA JUGA :


Namun hingga saat ini pihak kepolisian belum menemukan fakta terbaru dari keterangan awal yang sudah diberikan Jhonny saat proses penyidikan.

"Di sini tidak ada fakta yang baru, kami menyesuaikan saja antara berita acara dengan peragaan yang ada. Apa yang dituangkan dalam BAP, itu betul tersangka nyatakan, bahwa dia telah melakukan pembunuhan itu," ucap Wakapolres.

Atas tindakannya, Jonny diganjar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.(RAZ/HRU)

TANGSEL
Warga Serpong Lagoon Muntaber Massal, Hasil Lab: WTP Tercemar Bakteri E. coli Lebihi Ambang Batas

Warga Serpong Lagoon Muntaber Massal, Hasil Lab: WTP Tercemar Bakteri E. coli Lebihi Ambang Batas

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:46

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah tegas menyusul merebaknya kasus gangguan pencernaan dan muntaber yang menimpa warga Perumahan Serpong Lagoon, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu.

PROPERTI
Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar

Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:00

Permintaan terhadap hunian dan ruang komersial berkonsep loft di wilayah Bogor terus menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat.

BANTEN
PLN Perluas Ruang Belajar Anak Pulau Panjang lewat Bridge Banten

PLN Perluas Ruang Belajar Anak Pulau Panjang lewat Bridge Banten

Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:44

Di tengah keterbatasan akses akibat kondisi geografis kepulauan, SD Negeri Pulo Panjang 2, Kabupaten Serang, mendapat tambahan fasilitas pendidikan melalui program Bridge Banten dari PT PLN (Persero) UID Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill