Connect With Us

Geger, Ditemukan Koper Merah Berisi Mayat Dimutilasi di Tenjo Bogor

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 15 Maret 2023 | 16:56

Tangkapan layar dari video penemuan mayat dimutilasi di Tenjo, Bogor, Rabu 15 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Koper merah berisi mayat korban mutilasi ditemukan warga di pinggir jalan, di RT02/02, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Rabu 15 Maret 2023. Temuan ini pun menggegerkan warga setempat. 

Ketua RW02 Dendi mengatakan, koper merah berisi mayat mutilasi tersebut ditemukan warga yang sedang melintas sekira pukul 05.00 WIB.

"Kronologisnya ada warga ada yang melihat koper, entah isinya apa, katanya saat dibuka ditemukan mayat dimutilasi lah, akhirnya dia lapor pada pihak RT dan RW setempat," ungkapnya.

Mendapatkan laporan tersebut, ia pun langsung menuju ke lokasi penemuan mayat dalam koper tersebut.

"Saya ke sini jam setengah 8, ternyata sudah ramai. Kita pun sudah lapor ke polisi," singkatnya.

Sementara itu, Aktivis Sosial Kabupaten Bogor Aceng Miftahulumudin mendorong pihak Kepolisian untuk segera mengungkap kasus tersebut.

"Pihak Kepolisian harus gercep dalam kasus ini, agar ini tidak abu-abu dan pelakunya harus segera tertangkap," singkatnya kepada Tangerangnews.com, Rabu,15 Februari 2023.

Kapolsek Tenjo Iptu FX Suyadi membenarkan penemuan mayat dalam koper tersebut. 

"Iya betul ada penemuan mayat, tapi belum tau jenis kelamin atau lain-lainnya," terangnya. 

Saat ini, pihak kepolisian pun tengah menunggu Tim Inafis untuk melakukan langkah selanjutnya.

"Kita tunggu tim Inafis dulu, sementara kita pasang police line sambil mengamankan TKP jangan tersentuh orang," terangnya. 

Hingga saat ini, polisi pun belum bisa memastikan identitas dari mayat dalam koper tersebut.

"Belum, saya sendiri belum tahu laki-laki atau perempuan," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill