Connect With Us

Imingi Uang Rp3.000, Pedagang Warung Cabuli Bocah 8 Tahun di Cikupa Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 23 Maret 2023 | 15:14

Pelaku pencabulan terhadap bocah 8 Tahun di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis 23 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pedagang warung, Hilmi Mandala, 55, mencabuli bocah berusia 8 Tahun dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat korban hendak belanja di warungnya.

"Modus operandinya ialah pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dengan memberikan uang sebesar Rp3.000 terlebih dahulu," kata Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono saat dikonfirmasi Tangerangnews.com, Kamis, 23 Maret 2023.

Berdasarkan keterangan dua saksi, melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara mencium bibir, memeluk dan menyentuh kemaluan korban.

Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian pada Rabu, 22 Maret 2023. Atas laporan tersebut, anggota unit reskrim Polsek Cikupa langsung turun ke lokasi.

Pelaku pun langsung ditangkap dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancamannya kurungan penjara selama 5-15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

BANDARA
Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 | 22:52

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill